the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

LBH Makassar Laporkan Penyidik Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel

the OPINIbythe OPINI
7 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
LBH Makassar Laporkan Penyidik Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel

Tim penasehat hukum koban kekerasan seksual di Sorowako, Luwu Timur, mendatangi Polda Sulsel untuk melaporkan penydik PPA yang diduga melanggar kode etik. (Foto: istimewa)

MAKASSAR, theopini.id – Keluarga perempuan disabilitas korban kekerasan seksual di Sorowako, Luwu Timur, resmi melaporkan penyidik PPA Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), atas dugaan pelanggaran kode etik.

Hal itu terjadi, saat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan pada 16 November 2023.

Baca Juga: 34 ASN Jalani Sidang Kode Etik, Ini Pesan Kepala BKPSDM Parimo

Laporan ini, didasarkan pada hasil temuan Tim Penasehat Hukum korban, yang menilai proses penyidikan perkara, telah terjadi pengaburan dan rekayasa fakta.

Baca Juga

No Content Available

Dugaan rekayasa fakta, terjadi karena adanya uang sebesar Rp. 200.000 yang diklaim penyidik PPA Polres Lutim sebagai barang bukti.

“Diketahui, uang tersebut diambil dari kantong jaket korban, saat dirawat di Rumah Sakit Inco. Sisanya ditambah saksi (paman korban) atas permintaan anggota UPTD PPA Lutim,” jelas PBH LBH Makassar, Mirayati Amin, Jum’at, 7 Juni 2024.

Belakangan diketahui uang tersebut, kata dia, saat rilis Polres Lutim yang mengklaim uang Rp 200.000 itu, sebagai barang bukti hasil tindak pidana persetubuhan, kesepakatan korban dan pelaku.

Menurutnya, konferensi pers dan rilis hasil tersebut, kemudian dilakukan pada hari yang sama dengan masuknya Laporan Polisi Korban Nomor: LP/B/87/XI/RES.1.24/2023/Reskrim, tertanggal 16 November 2024.

Atas hal itu, Tim Penasihat Hukum korban menilai penyidik dengan serta merta menyimpulkan tanpa menggali fakta lebih dalam.

Narasi ini, kemudian berdampak pada kaburnya fakta kekerasan dan pemaksaan berhubungan seksual yang dialami korban.

“Dengan, adanya klaim barang bukti berupa uang, maka seolah-olah peristiwa yang dialami korban bukanlah tindak pidana kekerasan seksual, melainkan tindak pidana perzinahan yang bersifat transaksional,” tukasnya.

Sehingga, secara langsung atau tidak, penyidik Polres Lutim menciptakan peluang atau cela bagi pelaku untuk lepas dari jeratan pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6huruf cJo. Pasal 15 ayat (1) huruf h, UU TPKSdenganancaman16tahunkurunganpenjara.

“Dugaan pengaburan fakta oleh penyidik Unit PPA Polres Lutim, tidak hanya melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf Perkap 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Etik Polri, tetapi akan berdampak pula nantinya pada proporsionalitas pertanggungjawaban hukum oleh terduga pelaku dan ini akan mencederai rasa keadilan, khususnya rasa keadilan korban,” lanjut Mira.

Akibat situasi tersebut, Tim Penasihat Hukum korban melakukan upaya keberatan dan aksi demonstrasi oleh pihak keluarga korban.

Pada, Februari 2024 terjadi perubahan nominal uang dalam surat berita acara penyerahan barang bukti, sebesar Rp. 100.000, yang menjadi indikasi kuat adanya kesalahan penyusunan barang bukti sebelumnya.

Baca Juga: Brigadir ZH Diamankan Polda Sulteng, Buntut Kasus Senpi Libatkan Pelajari di Palu

Tim Penasehat Hukum berharap Satker Irwasda Polda Sulsel dapat bertindak tegas serta professional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang diadukan.

“Kami sangat berharap laporan dugaan pelanggaran etik ini, ditindaklanjuti secara akuntabel. Selain itu, kami meminta Polda Sulsel memberi atensi terhadap kasus ini. Penindakan tegas terhadap laporan ini juga akan berkaitan dengan citra kepolisian,” pungkasnya.

Tags: #PoldaSulsel#PolresLutim
ShareSendTweet
Previous Post

Sidang Putusan Sela Kasus Asusila Libatkan Oknum Kepsek Dua Kali Ditunda

Next Post

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha 1445 H pada 17 Juni 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Konflik Agraria, Polresta Banggai Perkuat Koordinasi dengan ATR/BPN

Cegah Konflik Agraria, Polresta Banggai Perkuat Koordinasi dengan ATR/BPN

13 Agustus 2026
Polisi Tangkap Warga Kampal, 16 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita

Polisi Tangkap Warga Kampal, 16 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita

13 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Buka Ruang Kritik Media untuk Evaluasi Pelayanan Polri

Kapolda Sulteng Buka Ruang Kritik Media untuk Evaluasi Pelayanan Polri

13 Agustus 2026
Polresta Banggai Siap Dukung Pengamanan Lapas Luwuk, Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

Polresta Banggai Siap Dukung Pengamanan Lapas Luwuk, Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

11 Agustus 2026
Polresta Banggai Selidiki Kematian Pensiunan TNI di Hanga-hanga Permai

Polresta Banggai Selidiki Kematian Pensiunan TNI di Hanga-hanga Permai

11 Agustus 2026
Terima Aspirasi Ormas, Polres Touna Perkuat Penindakan Narkotika hingga Sabung Ayam

Terima Aspirasi Ormas, Polres Touna Perkuat Penindakan Narkotika hingga Sabung Ayam

10 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 195 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 175 km TimurLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026
Gusnar dan Reda Ajak Warga Jaga Alam, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Gusnar dan Reda Ajak Warga Jaga Alam, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

13 Agustus 2026
Cegah Konflik Agraria, Polresta Banggai Perkuat Koordinasi dengan ATR/BPN

Cegah Konflik Agraria, Polresta Banggai Perkuat Koordinasi dengan ATR/BPN

13 Agustus 2026
Jembatan Garuda dan Air Bersih Diharap Buka Akses Ekonomi Warga Bainaa Barat

Jembatan Garuda dan Air Bersih Diharap Buka Akses Ekonomi Warga Bainaa Barat

13 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 195 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026
Polres Parimo Ingatkan Jangan Tunggu Api Membesar untuk Tangani Karhutla

Polres Parimo Ingatkan Jangan Tunggu Api Membesar untuk Tangani Karhutla

11 Agustus 2026
Evaluasi APBD 2026, Pemda Janji Tindaklanjuti Catatan Komisi II DPRD Parimo

Evaluasi APBD 2026, Pemda Janji Tindaklanjuti Catatan Komisi II DPRD Parimo

11 Agustus 2026
Gowes 22 KM, Kodam XXIII/Palaka Wira Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dan Budaya Hidup Sehat

Gowes 22 KM, Kodam XXIII/Palaka Wira Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dan Budaya Hidup Sehat

8 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In