PARIMO, theopini.id – Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KememKopUKM) memaparkan pentingnya perlindungan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Terkait perlindungan pelaku usaha kecil, pemerintah telah menyiapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 7 tahun 202, tentang perlindungan serta kemudahan bagi koperasi dan UMKM,” kata Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha, KemenKopUKM, Rahmadi, saat mengujungi pelaku UMKM yang terdampak bencana banjir di Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Jum’at, 28 Juni 2024.
Baca Juga: KemenKopUKM Lepas Ekspor Perdana Durian Asal Parimo ke Thailand
Ia mengatakan, KemenKopUKM mendorong transformasi informal menjadi formal, karena minimnya kepemilikan legalitas pelaku usaha kecil saat ini.
Olehnya, perlu adanya dorongan agar menjadi formal. Sehingga, mereka dengan mudah mendapatkan akses modal, pembiayaan dan pemasaran.
Selain itu, ia menjelaskan Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha, KemenKopUKM memiliki program bantuan hukum untuk pelaku usaha dengan skala mikro kecil.
Tujuannya, agar para pelaku usaha dapat terlindungi dari sisi legalitas serta sertifikasi produk yang bersifat sangat penting.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parimo, Sofiana mengatakan, akan segera bertemu dan menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Baca Juga: Pemdes Lebo Minta PT IMFT Perhatikan Aspek Keselamatan Pekerja
Kerja sama dengan LBH ini, kata dia, dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM.
“Ketika kerja sama ini sudah dibentuk, pelaku UMKM di Kabupaten Parimo yang membutuhkan perlindungan hukum terkait usahanya, bisa meminta pendampingan LBH,” pungkasnya.






