PARIMO, theopini.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menanggapi soal larangan tenaga guru terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Larangan terhadap tenaga guru ini, sebelumnya disampaikan Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Sunarti.
Baca Juga: Disdikbud Parimo Tegaskan Guru Dilarang Jadi Penyelenggara Pilkada
“Secara kelembagaan kami menghargai apa yang disampaikan Plt Disdikbud Parimo atas larangan bagi guru dan tenaga kesehatan, untuk terlibat pada penyelenggaraan Pemilu,” kata Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Mohammad Ja’far, di Parigi, Rabu, 10 Juli 2024.
Ia mengatakan, mengacu pada surat edaran Bupati Parimo yang melarang guru serta tenaga medis, untuk ikut menjadi penyelenggara Pemilu telah ditindaklanjuti.
Sehingga, jajaran di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tidak melibatkan tenaga guru maupun medis berstatus Aparat Negeri Sipil (ASN).
“Namun, untuk jajaran sekretariat tentu yang bertangungjawab dan berkaitan kewenangan soal keuangan, yaitu seorang PNS,” ujarnya.
Berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mendukung penuh pihak penyelenggara agar mensukseskan tahapan Pilkada.
Bahkan, pasal 434 Undangan-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan Pemda wajib memberikan dukungan serta memfasilitas penyelenggara, untuk suksesnya Pemilu di daerah.
“Jadi di lembaga kami sendiri, tidak ada masalah. Hanya saja, mengacu surat edaran, maka seluruh tenaga PNS yang berstatus guru maupun tenaga kesehatan telah dilakukan pergantian, dan sudah diusulkan ke provinsi,” terangnya.
Senada, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Herman Saputra menilai, pernyataan Plt Kepala Disdikbud Parimo tentang larangan tenaga guru menjadi penyelenggara Pemilu, keliru.
Sebab, dukungan Pemda terhadap penyelenggara Pemilu, bukan hanya sebatas menyiapkan anggaran. Tapi juga soal penetapan ASN di sekretariat Panwascam maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Hal ini, sebagai bentuk dukungan Pemda ke komisioner dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga: Mendagri Tekankan Pentingnya Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Apabila, Pemda melarang guru berstatus ASN ditempatkan di sekretariat Panwascam, maka dianggap menghalang-halangi suksesnya penyelenggaraan Pemilu di daerah.
“Kami anggap Pemda tidak memberikan dukungan secara penuh. Anggaran memang diberikan, proses pertanggungjawaban keuangan itu harus dari ASN,” pungkasnya.






