the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bawaslu Parimo Tanggapi Soal Larangan Guru Jadi Penyelenggara Pilkada

the OPINIbythe OPINI
10 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Bawaslu Parimo Tanggapi Soal Larangan Guru Jadi Penyelenggara Pilkada

Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Mohammad Ja’far, dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Herman Saputra. (Foto: Akbar Lehalima)

Baca Juga

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

PARIMO, theopini.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menanggapi soal larangan tenaga guru terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Larangan terhadap tenaga guru ini, sebelumnya disampaikan Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Sunarti.

Baca Juga: Disdikbud Parimo Tegaskan Guru Dilarang Jadi Penyelenggara Pilkada

“Secara kelembagaan kami menghargai apa yang disampaikan Plt Disdikbud Parimo atas larangan bagi guru dan tenaga kesehatan, untuk terlibat pada penyelenggaraan Pemilu,” kata Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Mohammad Ja’far, di Parigi, Rabu, 10 Juli 2024.

Ia mengatakan, mengacu pada surat edaran Bupati Parimo yang melarang guru serta tenaga medis, untuk ikut menjadi penyelenggara Pemilu telah ditindaklanjuti.

Sehingga, jajaran di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tidak melibatkan tenaga guru maupun medis berstatus Aparat Negeri Sipil (ASN).

“Namun, untuk jajaran sekretariat tentu yang bertangungjawab dan berkaitan kewenangan soal keuangan, yaitu seorang PNS,” ujarnya.

Berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mendukung penuh pihak penyelenggara agar mensukseskan tahapan Pilkada.

Bahkan, pasal 434 Undangan-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan Pemda wajib memberikan dukungan serta memfasilitas penyelenggara, untuk suksesnya Pemilu di daerah.

“Jadi di lembaga kami sendiri, tidak ada masalah. Hanya saja, mengacu surat edaran, maka seluruh tenaga PNS yang berstatus guru maupun tenaga kesehatan telah dilakukan pergantian, dan sudah diusulkan ke provinsi,” terangnya.

Senada, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Herman Saputra menilai, pernyataan Plt Kepala Disdikbud Parimo tentang larangan tenaga guru menjadi penyelenggara Pemilu, keliru.

Sebab, dukungan Pemda terhadap penyelenggara Pemilu, bukan hanya sebatas menyiapkan anggaran. Tapi juga soal penetapan ASN di sekretariat Panwascam maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Hal ini, sebagai bentuk dukungan Pemda ke komisioner dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga: Mendagri Tekankan Pentingnya Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Apabila, Pemda melarang guru berstatus ASN ditempatkan di sekretariat Panwascam, maka dianggap menghalang-halangi suksesnya penyelenggaraan Pemilu di daerah.

“Kami anggap Pemda tidak memberikan dukungan secara penuh. Anggaran memang diberikan, proses pertanggungjawaban keuangan itu harus dari ASN,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BawasluParimo#DisdikbudParigiMoutong#Kemendagri#Kemendikbudristek#KPU#Panwascam#parigimoutong#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pemuda di Touna Ditangkap Polisi

Next Post

13 Provinsi Akan Unjuk Olahraga Tradisional pada Fotradnas 2024 di Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

9 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 46 km Tenggara MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Cegah Stunting, TP Posyandu Gorontalo Perkuat Edukasi Remaja

Cegah Stunting, TP Posyandu Gorontalo Perkuat Edukasi Remaja

9 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 60 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

8 September 2026
Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

7 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d