Dinas PMD Parimo Diminta Pastikan Penggunaan Dana Desa Sesuai Aturan

PARIMO, theopini.id DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan.

Pasalnya, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut aduan warga Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, Komisi I DPRD Parimo menemukan proyek gedung serbaguna yang bersumber dari dana desa, dibangun di atas lahan tanpa alas hak.  

Baca Juga: Tindaklanjuti Aduan Warga Bugis, DPRD Parimo Gelar RDP

 “Saya rasa ini temuan baru, untuk kita jadikan pengalaman,” kata Ketua Komisi I DPRD Parimo, Sukiman Tahir, usai memimpin RDP, Kamis, 1 Agustus 2024.

Menurutnya, memastikan alas hak atas lahan dalam perencanaan pembangunan infrastruktur desa menjadi penting, agar tidak menimbulkan problem yang berkepanjangan.

Dalam RDP, warga Desa Bugis mengadukan proyek pembangunan gedung serbaguna senilai Rp 261 juta yang bersumber dari dana desa.

Proyek itu, ketika dilaksanakan hanya sampai pada penyelesaikan pekerjaan pondasi. Salah satu penyebabnya, karena tidak adanya alas hak atas lahan yang menjadi lokas pembangunan gedung serbaguna.

“Saat ditelusuri, proyek tersebut berdiri di atas lahan dengan alas hak bermasalah. Ini akan menjadi konsen kami juga di Komisi I DPRD,” ujarnya.

Persoalan ini, kata dia, juga harus menjadi catatan bagi pemerintah desa sebagai penyelanggara pemanfaatan dana desa.

Baca Juga: Usut Alas Hak Lahan Pesisir Pantai Kampal, DPRD Segera Bentuk Pansus

Sehingga ke depan, penggunaan dana desa dilaksanakan sesuai dengan prosedur, dan diatur dalam perundang-undang yang berlaku.

“Untuk aduan warga Desa Bugis ini, kita lanjutkan pekan depan. Inspektorat Daerah akan melaksanakan ekspos ke Kejaksaan terlebih dahulu,” pungkasnya.  

Komentar