PALU, theopini.id – Dua pelaku penganiayaan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, yang sempat kabur ke Palu, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan, setelah Tim Jatanras Polda Sulawesi Tengah menerima informasi dari Satreskrim Polres Tolitoli tentang keberadaan kedua pelaku.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Luwuk Selesai Berkat Restorative Justice
“Benar, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menangkap dua orang diduga pelaku penganiayaan pegawai Kejaksaan Negeri Tolitoli,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirnasi media, Jum’at, 16 Agustus 2024.
Kasubbid Penmas menyebut, penangkapan dilakukan dini pada Jum’at dini hari, 16 Agustus 2024, pukul 01.00 WITA, di Jalan Jabal Rahmah, Talise, Palu.
Terduga pelaku berinisial MR alias D dan inisial IR alias IW alias T, merupakan warga Kelurahan Panasakan Tolitoli.
“Keduanya kurang lebih tiga minggu dalam pelarian,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menunggu untuk dijemput dari Polres Tolitoli.
Baca Juga: Kepolisian Selidiki Kasus Penganiayaan di PETI Dongi-dongi
Kasus penganiayaan ini, terjadi 27 Juli 2024 di Vila Green Beach Resort Tolitoli. Diduga lima orang sebagai pelaku, dua di antaranya ditangkap di Tolitoli, dua di Kota Palu.
“Satu terduga pelaku lainnya, masih dalam pencarian,” pungkasnya.













