Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

Alfres dan Sayutin Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan Definitif DPRD Parimo

the OPINI by the OPINI
4 Oktober 2024
in Parlemen
0
Alfres dan Sayutin Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan Definitif DPRD Parimo

Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Zainal Ahmad mengambil sumpah dan janji dua pimpinan definitif DPRD Parimo, Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Galvin)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji dua unsur pimpinan definitif masa jabatan 2024-2029, Kamis, 3 Oktober 2024.  

Pengambilan sumpah dan janji jabatan dua pimpinan ini, dilaksanakan Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Zainal Ahmad, di ruang sidang paripuran DPRD Parimo.

Baca Juga: 40 Anggota DPRD Parimo Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

Dua unsur pimpinan tersebut, yakni Alfreds Masboy Tongiroh sebagai Ketua, dari Partai PDI-Perjuangan, dan Sayutin Budianto sebagai Wakil Ketua dari Partai NasDem.

“Pengucapan sumpah pimpinan definitif ini, dilakukan sesuai dengan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 100.1.4.2/437RO.Pemotda/2024, tertanggal 24 September 2024, tentang peresmian Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Parimo masa bakti 2024-2028,” ungkap Ketua sementara DPRD, Alfreds Masboy Tungiroh, saat memimpin rapat tersebut.

Hal ini, kata dia, juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pasal 165 ayat 5 juncto pasal 37 ayat 3, peraturan DPRD Parimo nomor  1 tahun 2019, tentang tata tertib.

Di mana, dalam tata tertib DPRD Parimo tersebut, menyebutkan sebelum memangku jabatannya ketua definitif terpilih harus mengucapkan sumpah.

Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan DPRD Parimo, Srikandi Puja Passau mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah telah memutuskan dan mentapkan Alfreds Masboy Tungiroh sebagai Ketua serta Sayutin Budianto mejabat Wakil Ketua definitif masa jabatan 2024-2029.

Dengan telah diucapkan sumpah dan janji ini, secara resmi telah mengakhiri masa jabatan pimpinan sementara DPRD Parimo.

“Pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Parimo, dipimpin langsung Kepala Pengadilan Negeri Parigi,” ujarnya.

Sedangkan untuk satu kursi Wakil Pimpinan yang masih kosong, Ketua DPRD Parimo, Alfreds Tonggiroh usai pengambilan sumpah, mengatakan akan diproses seseuai perundang- undangan.

Baca Juga: Anggota DPRD Parimo Jalani Orientasi Bersama Bangkep dan Kota Palu

Di mana, untuk penetapan dan peresmiannya akan diagendakan dengan baik, dan tepat waktu usai Partai Golkar selaku pemilik hak atas kursi wakil tersebut, menyampaikan usulannya ke pimpinan DPRD Parimo.

“Kami masih mengunggu usulan dari Partai Golkar, dan akan memprosesnya sesuai perundang- undangan,” pungkasnya.

Tags: #DPRDParimo#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

DKISP Banggai Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Lewat Bimtek PPID

Next Post

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Parigi Ditahan Jaksa

Next Post
Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Parigi Ditahan Jaksa

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Parigi Ditahan Jaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In