the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Berikut Pelanggaran Kampanye Pilkada yang Telah Ditangani Bawaslu Parimo

the OPINIbythe OPINI
6 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Berikut Pelanggaran Kampanye Pilkada yang Telah Ditangani Bawaslu Parimo

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra. (Foto: istimewa)

PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah menyelesaikan satu kasus pelanggaran dalam tahapan kampanye.

“Kasus pelanggaran terkait laporan penutupan Alat Praga Kampanye (APK) salah satu Pasangan Calon (Paslon), dengan milik Paslon lain,” ungkap Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Akan Tindak Tegas Pelanggaran Kampanye Pilkada di Medsos

Pelanggaran ini, kata dia, merugikan salah satu Paslon bupati dan wakil bupati. Namun, telah diselesaikan oleh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Parigi.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Dalam penyelesaian pelanggaran itu, jajaran Kecamatan Parigi telah memanggil subjek pelaku sesuai dengan laporan pihak keberatan, dan sudah diselesaikan secara mufakat.

“Penanganannya dengan penyelesaian sengketa acara cepat, dilakukan pada hari yang sama. Jadi melalui musyawarah, salah satu pihak telah memindahkan APK-nya ke tempat lain,” katanya.

Selain itu, Bawaslu Parimo juga menangani dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) dan kepala desa.

Dalam proses penanganan pelanggaran ini, lanjut Herman, pihaknya telah minta keterangan dari para pihak.

“Salah satunya melakukan pemanggilan kepada oknum ASN yang diketahui ikut terlibat dalam kegiatan deklarasi dan penetapan calon pada 22 September 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Tingkatkan Kapasitas Jajarannya Tangani Pelanggaran Lewat Bimtek

Saat diminta keterangan, oknum ASN tersebut mengakui melakukan hal itu secara spontanitas. Sehingga, yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa.

“Jika kembali mengulangi, kita tidak akan memanggil pelaku lagi, namun langsung dilakukan penindakan dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi,” tukasnya.

Tags: #BawasluParimo#parigimoutong#PelanggaranKampanyePilkada#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Warga Keluhkan Kurangnya Dokter Spesialis di RSUD Moutong ke Nizar Rahmatu

Next Post

Bupati Banggai Hadiri Pelantikan Pengurus Ranting WIA se-Kecamatan Dolo Barat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In