the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga Janggal, DPRD Parimo Tegaskan Koperasi Kantongi IPR Hentikan Aktivitas

the OPINIbythe OPINI
24 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Diduga Janggal, DPRD Parimo Tegaskan Koperasi Kantongi IPR Hentikan Aktivitas

Ketua DPRD Parimo Alfres Tonggiroh bersama anggota legislatif di jajarannya melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM. (Foro: Ist)

Baca Juga

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menemukan dugaan kejanggalan dalam penerbitakan tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Kejanggalan ini, ditemukan DPRD Parimo setelah melakukan konsultasi ke Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Dinas ESDM Sulteng Jelaskan Proses Terbitnya Tiga IPR di Parimo

Konsultasi ini, dipimpin Ketua DPRD Parimo Alfres Tonggiro didampingi anggota Komisi III di jajarannya. Mereka, diterima Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah ‎di Jakarta, Kamis, 24 Januari 2025.

Menurut Alfres Tonggiroh, terbitnya tiga IPR di Kabupaten Parimo belum masuk data Kementerian ESDM.

Bahkan, peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa ini juga belum masuk dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).

Sehingga, sepanjang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa belum termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (WPR) Kabupaten Parimo, maka tidak dibenarkan melakukan aktivitas.

“Tentu menunggu direvisi dulu tata ruang kita, baru wilayah-wilayah tadi harus masuk dalam Perda RTRW,” jelasnya.

Terkait rekomenasi pengusulan Bupati Parimo Nomor: 504/1912/DIS.LH pada 16 Juli 2021, kata dia, surat hanya bersifat menjamin kesesuaian tata ruang dan wilayah.

Tetapi, Alfres kembali menegaskan dalam Perda RTRW belum mengakomodir tiga WPR di Desa Buranga, Air Panas dan Kayuboko.

“Makanya mereka (Kementerian ESDM) heran, kenapa bisa lolos IPR-nya. Mungkin ada tahapan bagimana ya di Provinsi Sulawesi Tengah. Tapi itu hasil penjelasan Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara,” tukasnya.

Dengan demikian, ia meminta kepada koperasi yang telah mengantongi IPR di Desa Buranga untuk menghentikan aktivitas pertambangannya.

Mereka juga diminta mengurus surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Bidang Penataan Ruang, setelah revisi Perda RTRW Kabupaten Parimo.

“Karena mekanismenya kan, harus masuk dulu dalam RTRW sebagai WPR, kemudian ada IPR,” tegasnya.

Baca Juga: Dampak Polemik Terbitnya IPR, Warga Buranga Datangi DPRD Parimo

Ia pun mengingatkan OPD terkait yang berwenang mengeluarkan IPR, dokumen lingkungan serta syarat perizinan lainnya, untuk mengikuti prosedur dan mekanisme tersebut.

“Kami diberikan contoh kasus, di Sulawesi Utara kalau gak salah. Mereka diminta mengunggu revisi RTRW terlebih dahulu, baru bisa beroperasi meskipun sudah ada IPR,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasESDMSulteng#KementerianESDM#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tindaklanjuti Laporan Santunan Kecelakaan, Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP

Next Post

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

27 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d