the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Ditressiber Polda Sulteng Tangkap Residivis Mengaku Pejabat Polri

the OPINIbythe OPINI
1 Februari 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Februari 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Ditressiber Polda Sulteng Tangkap Residivis Mengaku Pejabat Polri

Pelaku penipuan catut nama pejabat Polda Sulawesi Tengah ditangkap di Ciputat, Tanggerang Selatan. (Foto: Ist)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

PALU, theopini.id – Residivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu, 29 Januari 2025.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai Wakapolda dan Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Baca Juga: Lagi, Nama Kasat Narkoba Polres Parimo Kembali Dicatut untuk Penipuan

“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan resminya di Palu, Sabtu, 1 Januari 2025.

Bukan hanya Polda Sulawesi Tengah, menurutnya, pelaku juga pernah mengaku sebagai pejabat di insitusi kepolisian daerah lain.

Modus pelaku, yaitu dengan cara membeli kartu perdana dan membuat akun WhatsApp dengan menggunakan foto profil pejabat Polda Sulawesi Tengah yang diunduhnya di Google.

“Ada dua pejabat Polda Sulawesi Tengah yang dicatut namanya, yaitu Wakapolda Sulawesi Tengah dan Dirreskrimsus. Lalu, pelaku menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan, untuk dimintai sejumlah uang” jelasnya.

Ia menjelaskan, nomor whatsApp +6281293100591 digunakan pelaku yang mengaku sebagai Wakapolda Sulawesi Tengah, dan +6281353048067 sebagai Dirreskrimsus.

Selanjutnya, uang yang berhasil diraup pelaku dari korbannya, ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

“Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan” jelas Djoko.

Modus yang sama pernah dilakukan pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, di antaranya Jawa Timur, Bali dan Kalimantan Timur.

Ketiga kasus tersebut, kata dia, telah diputus Pengadilan. Bahkan pelaku SAN juga pernah divonis bersalah karena kasus narkoba.

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulawesi Tengah, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus di atas,” imbuhnya.

Baca Juga: Iming-iming Mutasi Jabatan, Nama Pj Bupati Parimo Dicatut

Atas perbuatannya, pelaku SAN disangkakan dengan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Banten#Ciputat#PoldaSulteng#Sulteng#TangerangSelatan
ShareSendTweet
Previous Post

Mendes PDT Tidak Akan Mentolerir Penyeleweng Dana Desa

Next Post

PETI Ancam Sektor Pertanian, Ketua KTNA Parimo Akan Laporkan ke Presiden

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

4 September 2026
Api Karhutla Sibualong Mengarah ke Permukiman, 11 Personel SAR Dikerahkan

Api Karhutla Sibualong Mengarah ke Permukiman, 11 Personel SAR Dikerahkan

2 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Bupati Parimo Minta Guru Terlibat Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

6 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d