the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril: Usul Penundaan Pemilu Tidak Mungkin dapat Dilakukan

the OPINIbythe OPINI
6 Maret 2022
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Maret 2022
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
Yusril: Usulan Penundaan Pemilu Tidak Mungkin dapat Dilakukan

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. (Foto : google)

Baca Juga

Longki Djanggola: Pemilu Lokal Perlu Kajian Serius, Jangan Ganggu Periodisasi Pemerintahan

DPRD Parimo Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Hasil Pilkada

Hadiri Debat Publik PSU Parimo, Zulfinasran: Masyarakat Penting Menilai Visi Misi Kandidat

Theopini.id – Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa penundaan Pemilu 2024 merupakan usul yang “tidak mungkin dapat dilaksanakan”.

Penundaan Pemilu menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang memerintahkan agar Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Di samping itu, secara politik, penundaan pemilu ini bakal berdampak serius yakni kevakuman kekuasaan di mana-mana.

“Konsekuensi dari penundaan itu, jabatan-jabatan kenegaraan yang harus diisi dengan pemilu juga berakhir,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, dikutip Kompas.com, Minggu 6 Maret 2022.

Menurutnya, ketika jabatan berakhir setelah lima tahun, para pejabat tersebut, mulai dari presiden hingga anggota DPRD telah menjadi mantan pejabat, alias tidak dapat melakukan tindakan jabatan apapun atas nama jabatannya,” jelasnya.

Dalam keadaan kevakuman kekuasaan itu, warga berhak membangkang pada pejabat-pejabat yang memaksa bertindak sebagai seolah-olah pejabat yang sah.

“Jika keadaan seperti itu terjadi, maka akan terjadilah anarki, semua orang merasa dapat berbuat apa saja yang diinginkannya,” ungkap Yusril.

“Negara akan berantakan karenanya. Tertib hukum lenyap samasekali,” kata dia.

Satu-satunya jalan menunda Pemilu 2024, adalah merevisi landasan konstitusionalnya, dalam hal ini melakukan amandemen UUD 1945.

“Tanpa amandemen, maka penundaan Pemilu adalah pelanggaran nyata terhadap UUD 1945. Risiko pelanggaran terhadap UUD 1945 adalah masalah serius,” ujar Yusril.

Sebelumnya, tiga ketua umum partai politik yaitu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan wacana penundaan Pemilu dan perpajangan masa jabatan presiden.

Wacana ini diawali oleh Muhaimin yang mengusulkan Pemilu 2024 diundur dengan dalih khawatir mengganggu stabilitas ekonomi Tanah Air pada tahun tersebut.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Pemilu2024#usulanpenundaanPemilu#UUD45
ShareSendTweet
Previous Post

Dinas PUPRP Susun Skema Revisi RDTR Kabupaten Parimo

Next Post

Ketua BPOM Ingatkan Bahaya Penggunaan Bahan Kimia Obat pada Kopi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

12 September 2026
Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

12 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 227 km BaratLaut TANIMBAR

12 September 2026
Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

11 September 2026
Anggota DPRD Parimo Soroti Catatan Pembahasan Tak Masuk Laporan Banggar

Anggota DPRD Parimo Soroti Catatan Pembahasan Tak Masuk Laporan Banggar

6 September 2026
Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

10 September 2026
Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d