the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Morut Tangkap 17 Pengedar dan Sita Sabu Seberat 85,88 Gram

the OPINIbythe OPINI
21 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Polres Morut Tangkap 17 Pengedar dan Sita Sabu Seberat 85,88 Gram

Polres Morut menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari-Fabruari 2025, Jum'at, 21 Februari 2025. (Foto: Ist)

MORUT, theopini.id – Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah menangkap 17 terduga pengedar dan menyita sabu total seberat 85,88 gram, sepanjang Januari-Februari 2025.

“Penangkapan para pelaku dilakukan di tempat berbeda dan berat bukti bervariasi,” ungkap Kabag SDM Polres Morut, Kompol Marthen Ratu saat konfrensi pers, Jum’at, 21 Februari 2025.

Baca Juga: Pengedar Sabu Yang Resahkan Warga Sidoan Ditangkap Polres Parimo

Ia mengatakan, Polres Morut telah mengungkap sebanyak tujuh kasus narkoba pada Januari 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 10 terduga pelaku.

Baca Juga

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Parimo Soroti Retribusi Pasar hingga Parkir

Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

10 terduga pelaku ini, terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan dengan barang bukti sabu seberat 19,55 gram.

Sementara pada Februari 2025, Polres Banggai mengungkap sebanyak enam kasus dengan jumlah terduga pelaku sebanyak tujuh orang tersangka.

“Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan barang bukti sabu yang berhasil disita sebarat 66,33 gram,” bebernya.

Salah satu dari pelaku, kata dia, berinisial KMR (34) warga Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut yang diamankan sekira pukul 04.00 WITA, Sabtu, 15 Februari 2025.

Dari tangan terduga pelaku KMR, Polres Marut berhasil menyita satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 48,37 gram.

Berdasarkan keterangan KMR, awalnya membeli narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial A di Kota Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua paket seberat kurang lebih 100 gram.

Kemudian, sabu dijemput di Desa Taripa, Kabupaten Poso. Sulawesi Tengah, dan selanjutnya dipecah untuk dijual kembali seharga Rp 1.300.000,- per gram.

“Yang sudah terjual di wilayah Kabupaten Morut sebanyak 40 gram, dan sisanya 48,37 gram,” ungkapnya.

Menurutnya, KMR menjual sabu di rumahnya di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut. Sehingga, perannya dalam kasus ini adalah seorang pengedar.

Baca Juga: Polres Parimo Kembali Ringkus Pengedar Narkoba Seberat 425 Gram

Atas perbuatannya, KMR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Pengungkapan menjadi bukti, Polres Morut serius dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga berharap kerja sama masyarakat agar berperan dalam kasus ini di lingkungan tempat tinggal masing-masing, dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.

Tags: #KabupatenMorut#PolresMorut#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Usai Pelantikan, Kepala Daerah se-Sulteng Syukuran dan Ramah Tamah di Jakarta

Next Post

Rudy Salahuddin Serahkan Jabatan Gubernur Gorontalo ke Gusnar Ismail

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

30 Juli 2026
Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

29 Juli 2026
25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

29 Juli 2026
Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dan Pemprov Sulteng

Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dari Pemprov Sulteng

28 Juli 2026
Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

28 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Parimo Soroti Retribusi Pasar hingga Parkir

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Parimo Soroti Retribusi Pasar hingga Parkir

31 Juli 2026
Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

31 Juli 2026
Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

30 Juli 2026
Polresta Banggai Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepajang 2026

Polresta Banggai Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepajang 2026

30 Juli 2026
Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

30 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hestiwati Dorong Remaja Genre Parimo Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

Hestiwati Dorong Remaja Genre Parimo Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

25 Juli 2026
Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

27 Juli 2026
DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

28 Juli 2026
Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

29 Juli 2026
Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

26 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In