the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Morut Tangkap 17 Pengedar dan Sita Sabu Seberat 85,88 Gram

the OPINIbythe OPINI
21 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Polres Morut Tangkap 17 Pengedar dan Sita Sabu Seberat 85,88 Gram

Polres Morut menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari-Fabruari 2025, Jum'at, 21 Februari 2025. (Foto: Ist)

Baca Juga

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

Bunda Literasi Dorong Perpustakaan Parimo Jadi Ruang Publik yang Menarik

Candra Pertanyakan Kelanjutan Pembentukan Pansus Aset dan CSR

MORUT, theopini.id – Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah menangkap 17 terduga pengedar dan menyita sabu total seberat 85,88 gram, sepanjang Januari-Februari 2025.

“Penangkapan para pelaku dilakukan di tempat berbeda dan berat bukti bervariasi,” ungkap Kabag SDM Polres Morut, Kompol Marthen Ratu saat konfrensi pers, Jum’at, 21 Februari 2025.

Baca Juga: Pengedar Sabu Yang Resahkan Warga Sidoan Ditangkap Polres Parimo

Ia mengatakan, Polres Morut telah mengungkap sebanyak tujuh kasus narkoba pada Januari 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 10 terduga pelaku.

10 terduga pelaku ini, terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan dengan barang bukti sabu seberat 19,55 gram.

Sementara pada Februari 2025, Polres Banggai mengungkap sebanyak enam kasus dengan jumlah terduga pelaku sebanyak tujuh orang tersangka.

“Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan barang bukti sabu yang berhasil disita sebarat 66,33 gram,” bebernya.

Salah satu dari pelaku, kata dia, berinisial KMR (34) warga Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut yang diamankan sekira pukul 04.00 WITA, Sabtu, 15 Februari 2025.

Dari tangan terduga pelaku KMR, Polres Marut berhasil menyita satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 48,37 gram.

Berdasarkan keterangan KMR, awalnya membeli narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial A di Kota Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua paket seberat kurang lebih 100 gram.

Kemudian, sabu dijemput di Desa Taripa, Kabupaten Poso. Sulawesi Tengah, dan selanjutnya dipecah untuk dijual kembali seharga Rp 1.300.000,- per gram.

“Yang sudah terjual di wilayah Kabupaten Morut sebanyak 40 gram, dan sisanya 48,37 gram,” ungkapnya.

Menurutnya, KMR menjual sabu di rumahnya di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut. Sehingga, perannya dalam kasus ini adalah seorang pengedar.

Baca Juga: Polres Parimo Kembali Ringkus Pengedar Narkoba Seberat 425 Gram

Atas perbuatannya, KMR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Pengungkapan menjadi bukti, Polres Morut serius dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga berharap kerja sama masyarakat agar berperan dalam kasus ini di lingkungan tempat tinggal masing-masing, dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenMorut#PolresMorut#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Usai Pelantikan, Kepala Daerah se-Sulteng Syukuran dan Ramah Tamah di Jakarta

Next Post

Rudy Salahuddin Serahkan Jabatan Gubernur Gorontalo ke Gusnar Ismail

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

17 September 2026
Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

17 September 2026
Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2026 Dibahas DPRD Parimo

16 September 2026
47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

16 September 2026
Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

16 September 2026
Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

15 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

17 September 2026
Bunda Literasi Dorong Perpustakaan Parimo Jadi Ruang Publik yang Menarik

Bunda Literasi Dorong Perpustakaan Parimo Jadi Ruang Publik yang Menarik

17 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 118 km BaratLaut JAILOLO-MALUT

17 September 2026
Candra Pertanyakan Kelanjutan Pembentukan Pansus Aset dan CSR

Candra Pertanyakan Kelanjutan Pembentukan Pansus Aset dan CSR

17 September 2026
Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

17 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kader Didorong Jadi Ujung Tombak Deteksi Kusta di Parimo

Kader Didorong Jadi Ujung Tombak Deteksi Kusta di Parimo

17 September 2026
Jelang Hari Lalu Lintas ke-71, Ojol hingga Pegawai Ikut Donor Darah

Jelang Hari Lalu Lintas ke-71, Ojol hingga Pegawai Ikut Donor Darah

16 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 186 km BaratDaya BAYAH-BANTEN

14 September 2026
Produksi Perikanan Sulteng Naik 20,8 Persen, Kesejahteraan Pembudidaya Masih Jadi Tantangan

Produksi Perikanan Sulteng Naik 20,8 Persen, Kesejahteraan Pembudidaya Masih Jadi Tantangan

11 September 2026
Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

15 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d