PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar pemusnahan ratusan liter Minuman Keras (Miras), hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2025.
Pemusnahan Miras ini, dipimpin langsung Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Samual, dan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kapolsek jajaran, di halaman Makopolres, Jum’at, 21 Maret 2025.
Baca Juga: Polres Sigi Musnahkan 150 Gram Sabu dari 41 Kasus Narkoba
Adapun Miras yang dimusnahkan, yakni 21 botol Bir Bintang, sembilan botol Benteng, enam botol Marten, enam botol Anggur Merah, dan 13 botol Asoka.
Selain itu, Miras tradisional cap tikus yang dikemas dalam botol sedang 113 botol, dan 25 botol besar juga ikut dimusnahkan.
Kemudian, 70 Miras cap tikus dalam kantongan plastik, dua jergen cap tikus berukuran 5 liter, dua jergen cap tikus ukuran 35 liter, dua jergen ukuran cap tikus 20 liter, dan dua gallon berisi cap tikus.
Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Jovan Reagan Samual mengatakan, tujuan dari pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Terpenting, kata dia, memberikan kepastian kepada masyarakat, jika Polri bertindak tegas terhadap peredaran Miras, khususnya saat bulan Ramadan dan menjelang perayaan Idulfitri 1446 H.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Banggai Apresiasi Kinerja Bea Cukai Luwuk
“Melalui kesempatan ini, saya mengajak kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat, menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama untuk terus berkomitmen dalam membrantas peredaran Miras,” pungkasnya.







Komentar