the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bripka H Penembak Warga Parimo, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
11 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Bripka H Penembak Warga Parimo, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Illustrasi : Bripka H pelaku penembak warga Parigi Moutong, terancam lima tahun penjara, karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (Foto : Istimewa)

PALU, theopini.id – Personil Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Bripka H yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tertembaknya Erfaldi alias Aldi, terancam hukuman lima tahun penjara akibat kelalaiannya.

“Akibat tindakannya, Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.

Menurutnya, Penyidik Polda Sulawesi Tengah, akhirnya melakukan penahanan terhadap Bripka H, setelah sempat mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit.

“Bripka H telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” ujarnya.

Baca Juga

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Penahanan yang bersangkutan kata dia, dilakukan mulai Selasa 8 Maret 2022, di Rutan Polda Sulawesi Tengah.

“Selesai diperiksa, Bripka H langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Dia menyebut, Bripka H telah ditetapkan tersangka dalam kasus tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo oleh penyidik Ditreskrimum, sejak Jumat 4 Maret 2022.

Kemudian kata dia, Rabu 9 Maret 2022 tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kompol Ngadimin ke Polres Parimo, untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar penanganan kasus tersebut lebih cepat.

Diketahui, Erfaldi alias Aldi (21) meninggal dunia pasca pembubaran unjuk rasa, pemblokiran jalan oleh masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh Personil Polres Parimo pada 12 Februari 2022, berlokasi di Jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap proyektil yang ditemukan pada korban, berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulawesi Tengah menyimpulkan, identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H personil Polres Parimo.

Laporan : Novita Ramadhan/**

Tags: #Ditreskrimum#parigimoutong#penembakan#penyidik#Polda#polres#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polres Banggai Terima Penghargaan Terbaik Unit PPP 2021

Next Post

Ayah Sambung di Bangkep Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Ekonomi Tumbuh 7,68 Persen, Pemprov Gorontalo Perkuat Arah Anggaran 2026

Ekonomi Tumbuh 7,68 Persen, Pemprov Gorontalo Perkuat Arah Anggaran 2026

27 Juli 2026
Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

26 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

27 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

27 Juli 2026
Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

27 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Sekda Palu Tekankan LPPD Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

Sekda Palu Tekankan LPPD Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

27 Juli 2026
Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Perkuat Gerakan Lindungi Anak

Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Perkuat Gerakan Lindungi Anak

22 Juli 2026
FKUB Sulteng: Moderasi Beragama Jadi Benteng Masyarakat di Era Digital

FKUB Sulteng: Moderasi Beragama Jadi Benteng Masyarakat di Era Digital

22 Juli 2026
Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

23 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In