JAYAPURA, theopini.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk terus memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025.
Dia menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua telah siap membiayai pelaksanaan PSU.
Baca Juga: Wujudkan Kemandirian Daerah, Wamendagri Ribka Dorong Perbaikan Tata Kelola BUMD
Kesiapan itu, ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan penyelenggara Pemilu maupun pihak keamanan.
“Kalau sudah [menandatangani] NPHD artinya itu sudah dasar hukumnya sudah pasti bahwa itu akan dibiayai sesuai dengan NPHD yang ada,” ujarnya usai Rapat Koordinasi (Rakor) PSU Tahun 2025 di Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia menegaskan, pihaknya bakal terus mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menggelar PSU sehingga berjalan sesuai ketentuan. Terutama, terkait dukungan APBD dalam membiayai pelaksanaan PSU.
Ia menjelaskan, pembiayaan PSU melalui APBD merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Itu amanat undang-undang, jadi kita mengimplementasikan atau kita melaksanakan amanat tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Ramses Limbong membenarkan, Rakor tersebut memutuskan pembiayaan PSU bersumber dari APBD Provinsi Papua. Jumlah anggaran yang disepakati sebanyak Rp160.950.672.000.
Baca Juga: Wamendagri Ribka: Sembilan Daerah Siap Laksanakan PSU, Parimo pada 16 April 2025
Angka itu terbagi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Polda Papua, serta Kodam XVII Cenderawasih.
“Jadi sudah clear, tadi kita sudah sepakat, sudah ditandatangani [NPHD-nya] nanti tinggal proses administrasinya untuk penyalurannya,” jelasnya.







Komentar