the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Ormas Bermasalah, Pemda Diminta Bertindak Tegas

the OPINIbythe OPINI
30 Mei 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Mei 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Ormas Bermasalah, Pemda Diminta Bertindak Tegas

Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Foto: IST)

Baca Juga

Wali Kota Makassar Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2026

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Penghargaan Kemendagri Jadi Pemicu Pemkot Makassar Perkuat Layanan Dasar

SOLOK, theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih tegas dalam menghadapi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melanggar hukum, dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menerapkan sanksi sesuai aturan.

Instruksi ini, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemerintah bersikap tegas terhadap ormas yang dianggap melampaui batas.

Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Dorong Masyarakat Manfaatkan Transportasi Publik

Untuk itu, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas bermasalah, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam).

“Satgas ini bertugas melakukan deteksi dini, pencegahan, penindakan, hingga penegakan hukum. Kami minta daerah proaktif,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dalam program televisi nasional yang diikutinya secara daring dari Kabupaten Solok, Kamis, 29 Mei 2025.

Ia menyebut Satgas daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diberi kewenangan menindak langsung ormas yang terbukti melanggar, terutama jika terkait tindakan kekerasan atau ancaman terhadap ketertiban umum.

Sanksi yang dapat dikenakan pun beragam, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan status hukum ormas.

Khusus ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri, pencabutan SKT bisa dilakukan langsung.

Sedangkan bagi ormas berbadan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM, rekomendasi pencabutan status dapat diajukan Satgas.

“Perangkat hukumnya sudah ada. Tinggal bagaimana ketegasan dijalankan oleh para kepala daerah dan aparat di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum

Bima juga menekankan, pentingnya peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta menjembatani kerja sama antara Forkopimda dan aparat penegak hukum.

“Ada saatnya kita merangkul dan membina, tetapi ketika ormas mulai melampaui batas, hukum harus ditegakkan. Ketegasan menjadi keniscayaan,” tandasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BimaAryaSugiarto#Kemendagri#Wamendagri
ShareSendTweet
Previous Post

Hadapi Tantangan Geografis, Pemkot Makassar Perkuat Dukungan bagi Tenaga Kepulauan

Next Post

Respons Cepat Lintas Sektor Jadi Andalan Penanganan Banjir Bandang di Donggala

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

10 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

21 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

12 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d