the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Ormas Bermasalah, Pemda Diminta Bertindak Tegas

the OPINIbythe OPINI
30 Mei 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Mei 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Ormas Bermasalah, Pemda Diminta Bertindak Tegas

Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Foto: IST)

Baca Juga

BSKDN Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan, Parimo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

SOLOK, theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih tegas dalam menghadapi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melanggar hukum, dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menerapkan sanksi sesuai aturan.

Instruksi ini, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemerintah bersikap tegas terhadap ormas yang dianggap melampaui batas.

Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Dorong Masyarakat Manfaatkan Transportasi Publik

Untuk itu, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas bermasalah, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam).

“Satgas ini bertugas melakukan deteksi dini, pencegahan, penindakan, hingga penegakan hukum. Kami minta daerah proaktif,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dalam program televisi nasional yang diikutinya secara daring dari Kabupaten Solok, Kamis, 29 Mei 2025.

Ia menyebut Satgas daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diberi kewenangan menindak langsung ormas yang terbukti melanggar, terutama jika terkait tindakan kekerasan atau ancaman terhadap ketertiban umum.

Sanksi yang dapat dikenakan pun beragam, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan status hukum ormas.

Khusus ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri, pencabutan SKT bisa dilakukan langsung.

Sedangkan bagi ormas berbadan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM, rekomendasi pencabutan status dapat diajukan Satgas.

“Perangkat hukumnya sudah ada. Tinggal bagaimana ketegasan dijalankan oleh para kepala daerah dan aparat di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum

Bima juga menekankan, pentingnya peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta menjembatani kerja sama antara Forkopimda dan aparat penegak hukum.

“Ada saatnya kita merangkul dan membina, tetapi ketika ormas mulai melampaui batas, hukum harus ditegakkan. Ketegasan menjadi keniscayaan,” tandasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BimaAryaSugiarto#Kemendagri#Wamendagri
ShareSendTweet
Previous Post

Hadapi Tantangan Geografis, Pemkot Makassar Perkuat Dukungan bagi Tenaga Kepulauan

Next Post

Respons Cepat Lintas Sektor Jadi Andalan Penanganan Banjir Bandang di Donggala

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinkes Parimo Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam di Avolua, Waspadai Diare dan Penyakit Kulit

Dinkes Parimo Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam di Avolua, Waspadai Diare dan Penyakit Kulit

27 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d