the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Legalisasi Tambang Rakyat Didorong, Kelestarian Alam Dipertaruhkan

the OPINIbythe OPINI
12 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Legalisasi Tambang Rakyat Didorong, Kelestarian Alam Dipertaruhkan

Sejumlah pejabat dari Pemprov Sulawesi Tengah dan Pemda Parigi Moutong berdialog di kawasan tambang emas rakyat Desa Kayuboko, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto: Prokopim)

Baca Juga

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), terkesan menunjukkan kekompakan dalam mendukung legalitas tambang rakyat di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Melalui peninjauan lapangan yang dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, jajaran OPD teknis dari kedua tingkat pemerintahan menyasar sejumlah titik strategis di kawasan tambang, termasuk aliran sungai, bendungan irigasi, dan lokasi aktivitas penambangan emas.

Baca Juga: JATAM Sulteng: WPR hingga IPR Modus Legalkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Kunjungan ini, diklaim sebagai bentuk komitmen penataan dan legalisasi tambang rakyat agar berjalan sesuai regulasi. Namun, langkah ini juga menimbulkan pertanyaan krusial: sejauh mana pemerintah benar-benar mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial yang sudah mulai dirasakan oleh warga lingkar tambang, khususnya para petani?

Di salah satu lokasi sungai yang terdampak, dilakukan normalisasi dengan alat berat ekskavator. Program ini, disebut bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Koperasi Sinar Mas Kayuboko, sebagai calon penerima Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun, fakta bahwa normalisasi sungai harus dilakukan akibat kerusakan yang ditimbulkan aktivitas tambang, justru menegaskan kekhawatiran masyarakat terhadap degradasi lingkungan yang terus berlangsung.

Asisten I Pemprov Sulawesi Tengah, Fahrudin Yambas, menyampaikan, legalisasi tambang rakyat ditujukan untuk menciptakan kegiatan pertambangan yang tertib dan aman serta tidak merusak lingkungan.

“Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Fahrudin Yambas.

Pernyataan ini, seolah mengulang narasi lama pemerintah yang kerap menjanjikan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan pelestarian alam, sebuah janji yang dalam praktiknya, sering kali gagal diwujudkan.

Wakil Bupati Parimo, H Abdul Sahid, dalam pertemuan tersebut menyatakan, skema koperasi dan pengelolaan IPR merupakan solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan regulasi.

Ia menekankan, pentingnya menata tambang agar tidak mengorbankan sektor lain, seperti pertanian dan perikanan.

“Arah kebijakan kami jelas, penambangan rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak boleh mengorbankan sektor lain seperti pertanian, perkebunan, dan kelautan. Semua harus berjalan seimbang, tertata dengan pendekatan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam,” tegas Abdul Sahid.

Namun di lapangan, justru sektor pertanian menjadi pihak yang paling pertama terdampak, terutama dengan tutupnya saluran irigasi di Desa Kayuboko dan tercemarnya air sawah akibat aktivitas tambang.

Alih-alih menjadi solusi, legalisasi tambang rakyat dikhawatirkan justru menjadi legitimasi baru atas kerusakan lingkungan yang selama ini berlangsung di bawah bayang-bayang aktivitas ilegal.

Dengan status legal, dikhawatirkan potensi eksploitasi bisa semakin masif, sementara pengawasan pemerintah selama ini belum menunjukkan taji dalam menindak pelanggaran.

Pemprov Sulawesi Tengah menyatakan, hasil monitoring lapangan akan menjadi dasar kebijakan ke depan. Namun publik bertanya: sejauh mana hasil itu akan mempertimbangkan suara petani yang lahannya terancam gagal panen, karena aliran irigasi terganggu?

Apakah legalitas tambang rakyat akan mengakomodasi keadilan ekologis, atau justru memperkuat dominasi kepentingan ekonomi jangka pendek?

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memang sepakat untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan.

Baca Juga: Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

Namun sejarah panjang lemahnya kontrol di lapangan mengisyaratkan bahwa tanpa kemauan politik yang kuat dan transparansi, komitmen itu berpotensi tinggal janji.

Legalitas tambang rakyat bisa menjadi solusi, tapi hanya jika berpijak pada kepentingan lingkungan, hak petani, dan keberlanjutan sumber daya. Jika tidak, langkah ini justru dapat membuka babak baru krisis agraria dan ekologi di tanah yang dulu subur.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AbdulSahid#DesaKayuboko#IPRKayuboko#Kementan#KementerianESDM#parigimoutong#Sulteng#WPRKayuboko
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Sigi Tinjau Program MBG di SMP Negeri 4 Sigi

Next Post

Karapan Sapi di Padende: Tradisi Lestari, Wisata Bangkit

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d