Legalisasi Tambang Rakyat Didorong, Kelestarian Alam Dipertaruhkan

PARIMO, theopini.idPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), terkesan menunjukkan kekompakan dalam mendukung legalitas tambang rakyat di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Melalui peninjauan lapangan yang dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, jajaran OPD teknis dari kedua tingkat pemerintahan menyasar sejumlah titik strategis di kawasan tambang, termasuk aliran sungai, bendungan irigasi, dan lokasi aktivitas penambangan emas.

Baca Juga: JATAM Sulteng: WPR hingga IPR Modus Legalkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Kunjungan ini, diklaim sebagai bentuk komitmen penataan dan legalisasi tambang rakyat agar berjalan sesuai regulasi. Namun, langkah ini juga menimbulkan pertanyaan krusial: sejauh mana pemerintah benar-benar mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial yang sudah mulai dirasakan oleh warga lingkar tambang, khususnya para petani?

Di salah satu lokasi sungai yang terdampak, dilakukan normalisasi dengan alat berat ekskavator. Program ini, disebut bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Koperasi Sinar Mas Kayuboko, sebagai calon penerima Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun, fakta bahwa normalisasi sungai harus dilakukan akibat kerusakan yang ditimbulkan aktivitas tambang, justru menegaskan kekhawatiran masyarakat terhadap degradasi lingkungan yang terus berlangsung.

Asisten I Pemprov Sulawesi Tengah, Fahrudin Yambas, menyampaikan, legalisasi tambang rakyat ditujukan untuk menciptakan kegiatan pertambangan yang tertib dan aman serta tidak merusak lingkungan.

“Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Fahrudin Yambas.

Pernyataan ini, seolah mengulang narasi lama pemerintah yang kerap menjanjikan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan pelestarian alam, sebuah janji yang dalam praktiknya, sering kali gagal diwujudkan.

Wakil Bupati Parimo, H Abdul Sahid, dalam pertemuan tersebut menyatakan, skema koperasi dan pengelolaan IPR merupakan solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan regulasi.

Ia menekankan, pentingnya menata tambang agar tidak mengorbankan sektor lain, seperti pertanian dan perikanan.

“Arah kebijakan kami jelas, penambangan rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak boleh mengorbankan sektor lain seperti pertanian, perkebunan, dan kelautan. Semua harus berjalan seimbang, tertata dengan pendekatan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam,” tegas Abdul Sahid.

Namun di lapangan, justru sektor pertanian menjadi pihak yang paling pertama terdampak, terutama dengan tutupnya saluran irigasi di Desa Kayuboko dan tercemarnya air sawah akibat aktivitas tambang.

Alih-alih menjadi solusi, legalisasi tambang rakyat dikhawatirkan justru menjadi legitimasi baru atas kerusakan lingkungan yang selama ini berlangsung di bawah bayang-bayang aktivitas ilegal.

Dengan status legal, dikhawatirkan potensi eksploitasi bisa semakin masif, sementara pengawasan pemerintah selama ini belum menunjukkan taji dalam menindak pelanggaran.

Pemprov Sulawesi Tengah menyatakan, hasil monitoring lapangan akan menjadi dasar kebijakan ke depan. Namun publik bertanya: sejauh mana hasil itu akan mempertimbangkan suara petani yang lahannya terancam gagal panen, karena aliran irigasi terganggu?

Apakah legalitas tambang rakyat akan mengakomodasi keadilan ekologis, atau justru memperkuat dominasi kepentingan ekonomi jangka pendek?

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memang sepakat untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan.

Baca Juga: Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

Namun sejarah panjang lemahnya kontrol di lapangan mengisyaratkan bahwa tanpa kemauan politik yang kuat dan transparansi, komitmen itu berpotensi tinggal janji.

Legalitas tambang rakyat bisa menjadi solusi, tapi hanya jika berpijak pada kepentingan lingkungan, hak petani, dan keberlanjutan sumber daya. Jika tidak, langkah ini justru dapat membuka babak baru krisis agraria dan ekologi di tanah yang dulu subur.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar