the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Abaikan Evaluasi Lingkungan, Pelaku Usaha Terancam Sanksi Administratif

the OPINIbythe OPINI
8 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Abaikan Evaluasi Lingkungan, Pelaku Usaha Terancam Sanksi Administratif

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, Mohammad Idrus. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

PARIMO, theopini.id – Pelaku usaha di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban evaluasi dokumen lingkungan.

Sebab jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa dijatuhkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Mediasi Gagal, PT SEI dan PT GNI Enggan Berkomitmen Lakukan Pemulihan Lingkungan

“Setiap usaha yang telah memiliki izin lingkungan, harus dievaluasi apakah dijalankan sesuai dengan dokumen yang mereka susun,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Mohammad Idrus saat dihubungi via WhatsApp, Senin, 7 Juli 2025.

Ia menjelaskan, proses evaluasi dilakukan setiap enam bulan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), bersama Tim Penilai Kelayakan Lingkungan Hidup (TPKLH), guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar kelayakan lingkungan.

Menurut dia, jika hasil evaluasi menemukan pelanggaran terhadap dokumen UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya, maka pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009.

“Ada empat tingkatan sanksi yang bisa diberikan, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Sigi Dorong Desa Jadi Garda Depan Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Sebagai contoh, ia menyebut kegiatan tambak udang yang tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL bisa dikenai sanksi, setelah melalui proses berita acara penegakan penaatan.

Idrus juga menambahkan, DLH Parimo memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan sanksi, jika pelaku usaha tidak menjalankan komitmen lingkungan sebagaimana mestinya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DLHParimo#KementerianLH#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tambang Ilegal Diduga Jadi Pemicu Banjir Lumpur di Air Panas Parimo

Next Post

Gubernur Sulteng Sentil Jual Beli Jabatan, Dorong ASN Tegakkan Integritas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026
Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

29 Agustus 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d