the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Abaikan Evaluasi Lingkungan, Pelaku Usaha Terancam Sanksi Administratif

the OPINIbythe OPINI
8 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Abaikan Evaluasi Lingkungan, Pelaku Usaha Terancam Sanksi Administratif

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, Mohammad Idrus. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Pelaku usaha di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban evaluasi dokumen lingkungan.

Sebab jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa dijatuhkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Mediasi Gagal, PT SEI dan PT GNI Enggan Berkomitmen Lakukan Pemulihan Lingkungan

“Setiap usaha yang telah memiliki izin lingkungan, harus dievaluasi apakah dijalankan sesuai dengan dokumen yang mereka susun,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Mohammad Idrus saat dihubungi via WhatsApp, Senin, 7 Juli 2025.

Baca Juga

Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

DPRD Parimo Minta Prokopim Prioritaskan Kehadiran Bupati di Rapat Paripurna

Basuki Minta Program BERANI Berkah untuk Imam Masjid Disosialisasikan Secara Matang

Ia menjelaskan, proses evaluasi dilakukan setiap enam bulan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), bersama Tim Penilai Kelayakan Lingkungan Hidup (TPKLH), guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar kelayakan lingkungan.

Menurut dia, jika hasil evaluasi menemukan pelanggaran terhadap dokumen UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya, maka pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009.

“Ada empat tingkatan sanksi yang bisa diberikan, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Sigi Dorong Desa Jadi Garda Depan Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Sebagai contoh, ia menyebut kegiatan tambak udang yang tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL bisa dikenai sanksi, setelah melalui proses berita acara penegakan penaatan.

Idrus juga menambahkan, DLH Parimo memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan sanksi, jika pelaku usaha tidak menjalankan komitmen lingkungan sebagaimana mestinya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DLHParimo#KementerianLH#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tambang Ilegal Diduga Jadi Pemicu Banjir Lumpur di Air Panas Parimo

Next Post

Gubernur Sulteng Sentil Jual Beli Jabatan, Dorong ASN Tegakkan Integritas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kuota Bedah Rumah di Gorontalo Bertambah Jadi 6.066 Unit

Kuota Bedah Rumah di Gorontalo Bertambah Jadi 6.066 Unit

16 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026
Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

18 Juli 2026
DPRD Parimo Minta Prokopim Prioritaskan Kehadiran Bupati di Rapat Paripurna

DPRD Parimo Minta Prokopim Prioritaskan Kehadiran Bupati di Rapat Paripurna

18 Juli 2026
Basuki Minta Program BERANI Berkah untuk Imam Masjid Disosialisasikan Secara Matang

Basuki Minta Program BERANI Berkah untuk Imam Masjid Disosialisasikan Secara Matang

17 Juli 2026
Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Basuki Minta Program BERANI Berkah untuk Imam Masjid Disosialisasikan Secara Matang

Basuki Minta Program BERANI Berkah untuk Imam Masjid Disosialisasikan Secara Matang

17 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In