the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

the OPINIbythe OPINI
13 Juli 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Juli 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

AJI Kota Palu

PALU, theopini.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, mengecam keras pemanggilan wartawati Metroluwuk, Emiliana, sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pemberitaannya soal kelangkaan solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pemanggilan itu, dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan ancaman nyata bagi kebebasan pers.

Baca Juga: Peringati 5 Tahun Bencana Sulteng, AJI Palu Gelar Diskusi Publik

“Pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam sengketa pemberitaan tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers. Ini adalah bentuk intervensi hukum yang berpotensi membungkam suara media dan merusak ekosistem literasi publik,” tegas Koordinator Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, Minggu, 13 Juli 2025.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Pemanggilan Emiliana oleh pihak kepolisian bermula dari pemberitaan yang ia tulis dan tayangkan pada 12 Juni 2024 di laman Facebook resmi Metroluwuk.

Berita itu mengangkat laporan warga, khususnya petani yang mengalami kesulitan akibat kelangkaan solar bersubsidi di wilayah mereka. Judul beritanya: “Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain dalam Distribusi Solar Subsidi.”

Pada 12 Juli 2025, Emiliana menerima surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus yang disebut sebagai pencemaran nama baik.

AJI menilai, tindakan ini menunjukkan masih kuatnya pola penyelesaian sengketa pers melalui jalur pidana, alih-alih mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada keberatan terhadap isi berita, jalurnya adalah hak jawab atau aduan ke Dewan Pers. Bukan kriminalisasi melalui jalur pidana,” ujar Nanang.

Lebih jauh, AJI Palu menekankan bahwa jurnalis tidak boleh dipaksa menjadi saksi dalam perkara yang berpotensi mengungkap sumber informasi atau memvalidasi isi berita, karena hal itu bisa mencederai prinsip kerahasiaan sumber dan independensi redaksional.

“Ketika berita digunakan sebagai bukti dalam sengketa antar narasumber, posisi jurnalis seharusnya tidak dijadikan alat verifikasi. Tugas jurnalis mencatat dan menyampaikan, bukan menghakimi,” jelasnya.

Baca Juga: AJI Palu Ikut Pelatihan PDP dan Keamanan Digital Bagi Jurnalis

Pernyataan sikap AJI Palu:

  1. Mengecam keras pemanggilan Emiliana sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi jurnalis.
  2. Mendesak kepolisian menghentikan proses pemanggilan Emiliana dan menghormati kebebasan pers sesuai UU Pers.
  3. Mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis dalam menyikapi pemberitaan.
  4. Mengajak jurnalis untuk senantiasa berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
  5. Menuntut transparansi dan netralitas aparat kepolisian dalam menangani perkara yang menyangkut jurnalis, guna menghindari keberpihakan dan potensi kriminalisasi.
  6. Meminta setiap pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik agar menggunakan mekanisme sengketa pers melalui Dewan Pers.

“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar menjadi pelindung kebebasan pers, bukan justru alat pembungkam terhadap jurnalis yang menyuarakan kepentingan publik,” tutup Nurdiansyah.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AJIIndonesia#AJIPAlu#kotapalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sigi Dorong Literasi Kontekstual lewat Festival Baku Bantu

Next Post

Pemda Parimo Fokus Pulihkan Dampak Bencana Banjir dan Longsor di Enam Desa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta Perwira Baru SIP 55 Jadi Pemimpin Berintegritas dan Humanis

Kapolda Sulteng Minta Perwira Baru SIP 55 Jadi Pemimpin Berintegritas dan Humanis

6 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In