the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

the OPINIbythe OPINI
13 Juli 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Juli 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

AJI Kota Palu

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PALU, theopini.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, mengecam keras pemanggilan wartawati Metroluwuk, Emiliana, sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pemberitaannya soal kelangkaan solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pemanggilan itu, dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan ancaman nyata bagi kebebasan pers.

Baca Juga: Peringati 5 Tahun Bencana Sulteng, AJI Palu Gelar Diskusi Publik

“Pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam sengketa pemberitaan tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers. Ini adalah bentuk intervensi hukum yang berpotensi membungkam suara media dan merusak ekosistem literasi publik,” tegas Koordinator Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, Minggu, 13 Juli 2025.

Pemanggilan Emiliana oleh pihak kepolisian bermula dari pemberitaan yang ia tulis dan tayangkan pada 12 Juni 2024 di laman Facebook resmi Metroluwuk.

Berita itu mengangkat laporan warga, khususnya petani yang mengalami kesulitan akibat kelangkaan solar bersubsidi di wilayah mereka. Judul beritanya: “Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain dalam Distribusi Solar Subsidi.”

Pada 12 Juli 2025, Emiliana menerima surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus yang disebut sebagai pencemaran nama baik.

AJI menilai, tindakan ini menunjukkan masih kuatnya pola penyelesaian sengketa pers melalui jalur pidana, alih-alih mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada keberatan terhadap isi berita, jalurnya adalah hak jawab atau aduan ke Dewan Pers. Bukan kriminalisasi melalui jalur pidana,” ujar Nanang.

Lebih jauh, AJI Palu menekankan bahwa jurnalis tidak boleh dipaksa menjadi saksi dalam perkara yang berpotensi mengungkap sumber informasi atau memvalidasi isi berita, karena hal itu bisa mencederai prinsip kerahasiaan sumber dan independensi redaksional.

“Ketika berita digunakan sebagai bukti dalam sengketa antar narasumber, posisi jurnalis seharusnya tidak dijadikan alat verifikasi. Tugas jurnalis mencatat dan menyampaikan, bukan menghakimi,” jelasnya.

Baca Juga: AJI Palu Ikut Pelatihan PDP dan Keamanan Digital Bagi Jurnalis

Pernyataan sikap AJI Palu:

  1. Mengecam keras pemanggilan Emiliana sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi jurnalis.
  2. Mendesak kepolisian menghentikan proses pemanggilan Emiliana dan menghormati kebebasan pers sesuai UU Pers.
  3. Mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis dalam menyikapi pemberitaan.
  4. Mengajak jurnalis untuk senantiasa berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
  5. Menuntut transparansi dan netralitas aparat kepolisian dalam menangani perkara yang menyangkut jurnalis, guna menghindari keberpihakan dan potensi kriminalisasi.
  6. Meminta setiap pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik agar menggunakan mekanisme sengketa pers melalui Dewan Pers.

“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar menjadi pelindung kebebasan pers, bukan justru alat pembungkam terhadap jurnalis yang menyuarakan kepentingan publik,” tutup Nurdiansyah.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AJIIndonesia#AJIPAlu#kotapalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sigi Dorong Literasi Kontekstual lewat Festival Baku Bantu

Next Post

Pemda Parimo Fokus Pulihkan Dampak Bencana Banjir dan Longsor di Enam Desa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

12 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

12 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 29 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO

12 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d