the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Ampibabo, Barang Bukti 10 Paket Siap Edar

the OPINIbythe OPINI
22 Juli 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Juli 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Ampibabo, Barang Bukti 10 Paket Siap Edar

Seorang pria, warga Ampibabo ditangkap Polres Parimo, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. (Foto: IST)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

PARIMO, theopini.id — Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial WA (33), warga Kecamatan Ampibabo, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar seberat total 4,5 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan di Parigi, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Kian Mengkhawatirkan, Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di pinggir jalan wilayah Ampibabo. Saat penggeledahan badan dan sepeda motor milik pelaku, polisi menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di saku celana sebelah kanan.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. WA kemudian dibawa ke Mapolres Parimo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat isap (bong), korek api, plastik klip kosong, serta sebuah kotak kecil tempat penyimpanan sabu.

Kini, pelaku WA telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan juga menyatakan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Parimo.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, serta mendukung program nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, termasuk jika ada oknum yang mengatasnamakan anggota kepolisian untuk kepentingan pribadi.

“Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, atau ada pihak yang mencatut nama Polres atau Kasat Narkoba untuk urusan seperti ini, segera laporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres,” tegasnya.

Baca Juga: Sulteng Jadi Sasaran Serius Peredaran Narkoba, Gubernur Anwar Hafid: Ini Bahaya Laten

Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kita harus bersama-sama menjaga anak-anak kita dari jerat narkoba. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi menyangkut masa depan bangsa,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusNarkoba#KecamatanAmpibabo#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Diingatkan, Lambat Terbitkan PBG dan BPHTB Bisa Hambat Program 3 Juta Rumah

Next Post

Bupati Parimo Salurkan Santunan Duka untuk Keluarga Korban Longsor di Tirtanagaya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

5 September 2026
Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

4 September 2026
Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

4 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

4 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d