the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

FPR Parimo Bahas Permohonan Rekomendasi KKPR dari 27 Koperasi Tambang

the OPINIbythe OPINI
29 Juli 2025
in Headline
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Juli 2025
in Headline
Reading Time: 4 mins read
FPR Parimo Bahas Permohonan Rekomendasi KKPR dari 27 Koperasi Tambang

Rapat FPR Kabupaten Parimo di Parigi, Selaa, 29 Juli 2025. (Foto: Rony Saputra)

PARIMO, theopini.id – Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar rapat untuk membahas permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Selasa, 29 Juli 2025.

Permohonan tersebut, diajukan oleh 27 koperasi yang mengusulkan pembukaan tambang rakyat di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo), serta Desa Air Panas dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Baca Juga: Polres Parimo Temukan Pelanggaran Administrasi di Lokasi WPR Kayuboko, Alat Berat Tak Disita

Pantauan media ini, Rapat berlangsung di Kantor Bappelitbangda Parimo dan dihadiri oleh sejumlah unsur penting pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemohon izin.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Turut hadir di antaranya Wakil Bupati Parimo H. Abdul Sahid, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Irwanto, dan Kasi Intel Polres Parimo AKP Moh. Fikri.

Dari unsur FPR, hadir Ketua FPR Zulfinasran A. Tiangso (via zoom), Wakil Ketua Muhammad Najib, serta para kepala dinas terkait, antara lain:

  1.  Kepala Dinas PUPRP Adrudin Nur,
  2. Plt Kepala Dinas TPHP Sunarti,
  3. Kepala Dina Kelautan dan Perikanan (DKP), Muh. Nasir,
  4. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Moh. Idrus,
  5. Plt Kepala Dinas PMPTSP Moko Ariyanto,
  6. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bambang Hari Eko Mey.
  7. Pihak Kantor Pertanahan diwakili oleh Muhyiddin Said
  8. Perwakilan Forum Koperasi Pertambangan Rakyat sebagai pemohon, Redi Irawan

Peta Pola Ruang dan Status Lahan

Berdasarkan hasil pembahasan, lokasi WPR yang diajukan terletak di zona-zona berikut:

  • Desa Kayuboko: kawasan tanaman pangan dan kawasan perkebunan.
  • Desa Air Panas: kawasan hortikultura, tanaman pangan, perkebunan, dan permukiman perdesaan.
  • Desa Buranga: kawasan hortikultura dan permukiman perdesaan.

Ketiga lokasi tersebut tidak termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), namun diketahui berada dalam zona Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Aspek Legalitas dan Rekomendasi Teknis

Dalam rapat, sejumlah catatan teknis disampaikan:

  1. Dinas TPHP menyatakan lahan dalam kawasan LCP2B tidak dapat direkomendasikan untuk kegiatan pertambangan.
  2. Kantor Pertanahan menegaskan bahwa berdasarkan arahan Menteri ATR/BPN, lahan LCP2B tidak dapat dialihfungsikan.
  3. Rapat Koordinasi KKPR menekankan pentingnya kesesuaian lokasi tambang dengan aspek teknis pertanahan dan RTRW.
  4. Pemda Parimo diharapkan segera membentuk Satgas preventif untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.

Dampak dan Harapan Ekonomi

Forum menyepakati, bahwa legalisasi tambang rakyat diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

Selain itu, kegiatan pertambangan legal berpotensi memberikan kelonggaran fiskal sebesar Rp400 miliar per tahun bagi Kabupaten Parimo.

Pemda juga diharapkan mendorong percepatan perizinan tambang secara legal, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Baca Juga: Akomodir WPR, Revisi Perda RTRW Parimo Mulai Dibahas

Pemda memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas 27 koperasi yang terlibat, serta berwenang menghentikan kegiatan jika ditemukan pelanggaran.

Tindak Lanjut bagi Pemohon

Sebagai langkah lanjut, Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Sulawesi Tengah diminta untuk:

  1. Menentukan ulang titik koordinat masing-masing blok agar tidak terjadi tumpang tindih, khususnya dengan kawasan permukiman.
  2. Melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
  3. Memastikan legalitas lahan yang diusulkan sebagai lokasi pertambangan rakyat.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #FPRKabupatenParimo#Kementan#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Anggota BPK RI Akan Berkunjung ke Palu, Gubernur Sulteng Siapkan Dukungan Penuh

Next Post

Wagub Sulteng Tekankan Sinergi dan Responsifitas dalam Penyusunan Anggaran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

14 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In