the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 29 Kg

the OPINIbythe OPINI
21 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 29 Kg

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudi Sufahriadi bersama pikah Bea Cukai melakukan pemusnahan Sabu seberat 29 Kg, Senin 21 maret 2022. (Foto : Humas)

Baca Juga

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 29 Kg, dari hasil pengungkapan Ditresnarkoba bekerjasama dengan Bea Cukai pada 25 Desember 2021 di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

“Sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba telah menetapkan lima orang tersangka dan satu di antaranya adalah masih merupakan warga negara Indonesia, namun telah lama berdomisili di Malaysia,” ungkap Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudi Sufahriadi, Senin 21 Maret 2022.

Menurut dia, dengan dimusnakannya 29 Kg narkotika jenis Sabu tersebut, pihaknya dapat mengasumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang.

Jika di lihat dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa, Maka yang terselamatkan kurang lebih 8 persen.

Baca Juga : Sempat Kabur, Pelaku Pencurian HP Asal Gorontalo Ditangkap di Parimo

“Meskipun di tengah pandemi Covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba, dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama,” imbaunya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, narkotika jenis Sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan,

“Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus, dan air rebusannya dibuang kedalam septiteng,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, berat awal barang bukti 29 Kg, kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan negeri.

Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BeaCukai#KabupatenDonggala#Kapolda#KecamatanSojol#Narkotika#PoldaSulteng#Sabu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Terus Berupaya Menjamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Next Post

Dinas TPHP Parimo Akui Ada Kesalahan pada Perda LP2B

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 52 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

27 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d