Ada Blok IPR Beririsan dengan Hutan, Pelaku Diminta Ekstra Hati-hati

PARIMO, theopini.id Kepala UPTD Kehutanan Dolago Tanggunu, Sulawesi Tengah, Mumin Muharram, mengingatkan para pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar tidak melewati batas blok yang telah ditetapkan dalam melakukan eksploitasi sumber daya hutan.

Pesan tersebut disampaikan Mumin saat memberikan materi tentang pengawasan hutan kepada sejumlah pemilik IPR, dalam sosialisasi rencana penerbitan dan pengelolaan IPR di Desa Kayuboko dan Air Panas.

Baca Juga: Dishut Sulteng Ingatkan Potensi Pelanggaran Tambang Dekat Kawasan Hutan

“Berdasarkan data, tidak ada IPR di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang masuk langsung dalam kawasan hutan. Namun, dari peta yang kita lihat, ada dua blok IPR yang beririsan dengan kawasan hutan pada jarak sekitar 25 hingga 50 meter,” ujar Mumin di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius. Para pelaku IPR diminta berhati-hati dalam beraktivitas, menjaga kesesuaian batas, serta menghindari potensi pelanggaran yang bisa menjerat pidana.

“Saya berharap semua IPR tetap melaksanakan aktivitasnya sesuai blok yang diberikan. Jika ada yang menyalahi aturan atau melewati batas, meskipun hanya sejengkal, maka akan berhadapan langsung dengan kami,” tegasnya.

Baca Juga: Tambang Ilegal Babat Hutan Moutong, Masuk Pantauan KPH Dampelas Tinombo

Mumin juga meminta, agar para pelaku IPR segera melapor jika aktivitas pertambangan mereka mendekati atau melewati batas yang ditentukan.

“Apabila ada IPR yang melanggar, kami pastikan akan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar