PPID Sulteng Tunjukkan Prestasi, Jadi Rujukan dalam Keterbukaan Informasi Publik

AMBON, theopini.id Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menegaskan perannya di tingkat nasional.

Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas dan Peran PPID yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI, PPID Sulawesi Tengah didapuk sebagai narasumber untuk membagikan best practice keterbukaan informasi publik, Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca Juga: DKIPS Sulteng Perkuat Kapasitas SDM PPID Pelaksana Lewat Pelatihan

Mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Intje Yusuf, S.Sos., NPWP, Pranata Humas Ahli Muda, memaparkan inovasi dan capaian PPID dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID adalah garda terdepan dalam pelayanan informasi publik. Tidak hanya menjadi pintu utama penyediaan informasi, tetapi juga mediator komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui transparansi inilah kepercayaan publik dapat ditingkatkan,” jelas Intje Yusuf.

BACA JUGA:  BPBD Parimo Butuh Dukungan Anggaran Mitigasi Bencana

Ia menuturkan, sejumlah capaian positif telah diraih Sulawesi Tengah, mulai dari peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, predikat kategori cukup baik dari Komisi Informasi Pusat pada 2024, hingga meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi.

“Kunci keberhasilan kami adalah komitmen pimpinan daerah, pengembangan SDM secara berkelanjutan, pemanfaatan teknologi informasi, serta kolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan pemangku kepentingan lainnya. Model PPID Sulteng bisa direplikasi di daerah lain sesuai kondisi lokal masing-masing,” tambahnya.

Rakor ini, dibuka oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi, Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam RI, Drs. Agung Pratistho, M.Si.

BACA JUGA:  Koramil Parigi Panen Jagung Bersama Warga Tomoli Selatan

Ia menegaskan, pentingnya keterbukaan informasi publik dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Hak publik untuk memperoleh informasi adalah bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Transparansi adalah fondasi penting dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Diskominfo Parimo Gelar Sosialisasi Pembentukan PPID dan SP4N-Lapor

Selain PPID Sulawesi Tengah, Rakor juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, di antaranya Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Drs. Benni Irwan, M.Si., M.A., serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku, Drs. Mochtar Touwe, M.I.Kom. Turut hadir unsur Forkopimda Provinsi Maluku serta jajaran Dinas Kominfo se-Provinsi Maluku.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar