the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

Pemanggilan TVRI oleh KPID Sulteng, AJI Palu: Ini Intimidasi terhadap Kebebasan Pers

the OPINIbythe OPINI
7 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

AJI Kota Palu

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

PALU, theopini.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menilai langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), yang memanggil Kepala LPP TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai bentuk intimidasi terhadap media.

Tindakan itu, disebut sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan independensi lembaga penyiaran publik di daerah.

Baca Juga: AJI Palu dan DSLNG Latih Jurnalis Banggai soal Keamanan Holistik

“Surat pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan KPID kepada TVRI Sulteng bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk intimidasi yang terang-terangan. Ini preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” tegas Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Pemanggilan tersebut, dilakukan setelah TVRI menayangkan berita dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar di Perumda Palu, yang menyeret salah satu komisioner KPID Sulawesi Tengah.

Menurut Agung, langkah itu menunjukkan penyalahgunaan kewenangan karena KPID tidak memiliki otoritas untuk menilai atau menekan media atas konten pemberitaan.

“KPID Sulawesi Tengah secara nyata telah keluar dari koridor kewenangannya. Tugasnya mengawasi isi siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan mengadili karya jurnalistik yang dianggap menyudutkan. Persoalan etika pemberitaan adalah ranah Dewan Pers,” ujarnya.

Ia menilai, langkah KPID tersebut tidak hanya salah arah, tetapi juga menunjukkan kegagalan memahami prinsip dasar demokrasi dan fungsi kontrol pers.

“Ketika lembaga negara justru menekan media yang menjalankan fungsi pengawasan publik, maka KPID telah mencederai demokrasi itu sendiri,” katanya.

Sebagai sikap resmi, AJI Kota Palu mendesak KPID Sulteng segera menarik kembali surat pemanggilan kepada Kepala TVRI Sulteng.

Ia menegaskan, mekanisme yang tepat jika KPID keberatan atas pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agung juga menekankan, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI memiliki hak independen tanpa intervensi dari pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga-lembaganya, termasuk KPID.

“Seluruh jurnalis, termasuk yang bekerja di lembaga penyiaran publik, wajib bekerja berdasarkan fakta dan tidak boleh diintervensi siapa pun,” tandasnya.

Baca Juga: AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

AJI Kota Palu menyerukan seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk tetap independen, profesional, dan berpegang pada Pasal 6 Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Setiap upaya pembungkaman terhadap media, sekecil apa pun bentuknya, harus dilawan. Karena begitu pers kehilangan kebebasannya, publik kehilangan haknya untuk tahu,” pungkas Agung Sumandjaya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Sulteng#TVRISulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Anwar Hafid Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan untuk Rakyat

Next Post

Jejak Dugaan Campur Tangan di Balik Usulan Wilayah Tambang Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

7 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

5 September 2026
Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Parimo Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW dalam Tugas Polri

Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Parimo Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW dalam Tugas Polri

3 September 2026
Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Padamkan Karhutla di Sibualong Donggala

Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Padamkan Karhutla di Sibualong Donggala

3 September 2026
Api Karhutla Sibualong Mengarah ke Permukiman, 11 Personel SAR Dikerahkan

Api Karhutla Sibualong Mengarah ke Permukiman, 11 Personel SAR Dikerahkan

2 September 2026
BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

4 September 2026
DPRD Parimo Dorong Penataan Pengelolaan Sampah hingga Tingkat Desa

DPRD Parimo Dorong Penataan Pengelolaan Sampah hingga Tingkat Desa

3 September 2026
Belanja Parimo 2026 Tembus Rp1,73 Triliun, Lebih Besar dari Proyeksi Pendapatan

Belanja Parimo 2026 Tembus Rp1,73 Triliun, Lebih Besar dari Proyeksi Pendapatan

3 September 2026
Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

8 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d