the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemerintah Didorong Membentuk Perda Keterbukaan Informasi Publik

the OPINIbythe OPINI
23 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemerintah Didorong Membentuk Perda Keterbukaan Informasi Publik

Komisioner KIP, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Mamun Amir foto bersama dengan Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi dan tim didampingi Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah dan Kabid IKP DKIPS, Hasim, Rabu 23 Maret 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

PALU, theopini.id – Komisi  Informasi  Pusat (KIP), mendorong pemerintah Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang keterbukaan informasi publik.

“Hal  itu menjadi penting, sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak warga negara, untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan public,” ungkap Ketua bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi, Rabu 23 Maret 2022.

Hal itu disampaikan Cecep Suryadi  saat  menyampaikan materi asistensi  kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu.

Dia mengatakan, Perda dibentuk untuk menjamin program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Dia menyebut, beberapa daerah di  Indonesia, seperti DIY Yogyakarta sudah   memiliki Perda yang dinamakan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

“Harapannya di Sulawesi Tengah juga bisa seperti itu, dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” ujarnya.

Menurutnya, Perda lebih spesifik menyesuaikan dengan kearifan lokal, cantohnya undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008  yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan peran aktif masyarakat, dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Hal itu kata dia, bisa didorong oleh komisi informasi guna  mempercepat terwujudnya  penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Cecep juga mengingatkan, Komisi Informasi Sulawesi Tengah untuk selalu menjaga relasi, membangun sinergitas yang baik dengan pemerintah daerah, eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Disisi lain ia juga berharap, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan kepada Komisi Informasi Sulawesi Tengah dari sisi regulasi maupun anggaran.

Dia mengapresiasi pencapaian monev Sulawesi Tengah, dari tidak informatif di 2020 menjadi menuju informatif pada 2021.

“Saya mengapresiasi monev keterbukaan informasi publik dari tidak informatif menjadi menuju informatif, ini sebuah loncatan yang luar biasa. Semoga tetap mampu menjaga konsistensinya tahun ini,” pungkasnya.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KIP#Pemda#Perda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Jawab Pandangan Fraksi Atas Tiga Usulan Raperda

Next Post

Partai Berkarya ‘Hengkang’ dari Fraksi Gerindra di DPRD Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

10 September 2026
Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

9 September 2026
Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

8 September 2026
Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

8 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 46 km Tenggara MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 77 km Tenggara CILACAP-JATENG

4 September 2026
Pemda Banggai Dorong 877 Mahasiswa Baru Unismuh Jadi Generasi Pencipta Lapangan Kerja

Pemda Banggai Dorong 877 Mahasiswa Baru Unismuh Jadi Generasi Pencipta Lapangan Kerja

7 September 2026
MBG Berpotensi Serap Pasokan Pasar, Pemkot Makassar Antisipasi Inflasi

MBG Berpotensi Serap Pasokan Pasar, Pemkot Makassar Antisipasi Inflasi

9 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

6 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d