PALU, theopini.id – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Hengjaya Mineralindo (HM), dalam pengelolaan lahan tambang di Kabupaten Morowali.
Dugaan tersebut, mencuat setelah sejumlah warga dari lima desa menyampaikan laporan resmi kepada Satgas terkait aktivitas perusahaan di atas lahan yang telah mereka kuasai puluhan tahun.
Baca Juga: Satgas PKA Sulteng Dorong Dialog Penyelesaian Konflik Agraria di Banggai
Rapat tindak lanjut bersama perusahaan digelar Jum’at, 24 Oktober 2025, dipimpin Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, didampingi Sekretaris Satgas Apditya Sutomo.
Sekretaris Satgas, Apditya Sutomo, menjelaskan laporan masyarakat berasal dari Desa Laefu, One Ete, Bete-Bete, Tandaoleo, dan Padabaho di Kecamatan Bungku Pesisir dan Bahodopi.
Menurutnya, terdapat indikasi aktivitas penambangan PT HM dilakukan di atas lahan garapan warga yang telah dikuasai lebih dari dua dekade.
“Jika lahan garapan masyarakat berada dalam kawasan yang telah diberikan izin kepada perusahaan, maka harus segera dilakukan inventarisasi dan verifikasi untuk menentukan batas hak dan memastikan kompensasi yang adil,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan kawasan hutan dikelola negara untuk kemakmuran rakyat dan penggunaannya wajib melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan penyelesaian hak-hak masyarakat sebelum kegiatan pertambangan dimulai.
“Hak masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, baik berupa ganti rugi maupun relokasi yang disepakati bersama, sesuai prinsip hukum non-retroaktif dan keadilan sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Fitrah, perwakilan Divisi Corporate Social Responsibility (CSR) PT HM, mengakui adanya aktivitas masyarakat berupa kebun tanaman jangka panjang dan pendek di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Ia menyebut, proses kompensasi kepada warga dilakukan melalui Tim 16, berdasarkan kesepakatan bersama, dengan total nilai mencapai Rp19 miliar.
Baca Juga: Pimpin Rapat Satgas PKA, Gubernur Sulteng Tekankan Ini
“Di Desa Bete-Bete, kompensasi sebesar Rp14 miliar telah disalurkan kepada sekitar 350 penerima, dan Rp5 miliar di Desa Padabaho. Namun seluruh dokumen pembayaran berada di tangan Tim 16, bukan di perusahaan,” jelasnya.
Satgas PKA Sulawesi Tengah menegaskan, akan melakukan verifikasi langsung terhadap data lahan, daftar penerima kompensasi, serta dokumen pembayaran, guna memastikan penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita lainnya di Google News














