PALU, theopini.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), menargetkan sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat keterbukaan informasi publik pada 2026.
Target ini, ditegaskan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025, yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Polibu, Kota Palu, Senin, 15 Desember 2025.
Baca Juga: PPID Sulteng Tunjukkan Prestasi, Jadi Rujukan dalam Keterbukaan Informasi Publik
“Keterbukaan informasi tidak boleh menunggu diminta. Masyarakat harus bisa mengakses informasi kapan saja melalui kanal resmi pemerintah,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan sejalan dengan visi Pemprov Sulawesi Tengah melalui Program 9 Berani, khususnya BERANI Berintegritas yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi pelayanan publik.
“Website perangkat daerah harus aktif, informatif, dan diperbarui secara berkala. Idealnya setiap hari, atau minimal setiap tiga hari. Ini bukan soal sulit atau tidak, tapi soal komitmen,” tegasnya.
Ia menilai, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar agenda seremonial, melainkan instrumen evaluasi untuk mendorong perubahan budaya kerja birokrasi agar lebih terbuka, responsif, dan komunikatif terhadap masyarakat.
“Penghargaan ini harus menjadi pemicu inovasi. Standar pelayanan publik yang baik harus bisa direplikasi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Reny.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar menjelaskan, penganugerahan tersebut merupakan hasil monitoring, dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sejak April hingga November 2025.
“Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur berdasarkan indikator Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, serta Pengelolaan Aduan Masyarakat,” jelas Indra.
Berdasarkan hasil penilaian, sejumlah pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah provinsi berhasil meraih predikat Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif.
Baca Juga: Sadly Lesnusa Ajak Organisasi Profesi Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Capaian tersebut, kata dia, menunjukkan adanya kemajuan, namun sekaligus menjadi tantangan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara merata.
“Masih diperlukan konsistensi dan penguatan kapasitas agar keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















