the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

34 ASN Jalani Sidang Kode Etik, Ini Pesan Kepala BKPSDM Parimo

the OPINIbythe OPINI
30 Desember 2021
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Desember 2021
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
34 ASN Jalani Sidang Kode Etik, Ini Pesan Kepala BKPSDM Parimo

Pemerintah Daerah Parigi Mouting, menggelar sidang kode etik terhadap 34 ASN yang melakukan pelanggaran. (FOTO : Istimewa)

PARIMO, theopini.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Ahmad Saiful meminta kepala Organisasi Perangka daerah (OPD) memberikan teguran kepada Aparat Negeri Sipil (ASN), yang melakukan pelanggaran disiplin.

“Jika tidak ada perubahan setelah dilakukan pembinaan , maka segera di limpahkan ke BKPSDM untuk di agendakan sidang kode etik. Tahun ini sebanyak 34 orang yang kami sidangkan,” ungkap Ahmad Saiful usai sidang kode etik, di kantor Bupati Parimo, Kamis 30 Desember 2021.

Dia mengatakan, penyebab ASN tersebut yang menjalani sidang kode etik, akibat tidak menjalankan tugas dalam jangka waktu berbulan-bulan.

Dia menyebut, dalam Peraturan Presiden (PP) 11 tahun 2017 tentang menejemen pegawai negeri sipil, akumulasi 46 hari ASN tidak hadir dalam satu tahun, diberikan sanksi pemecatan.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

Namun, berdasarkan perubahan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, akumulasi 10 hari tidak berkantor, diancam sanksi pemecatan.

“Seharusnya, kepala OPD segera menindak lanjuti pelanggaran itu dengan memberikan teguran pertama, kedua dan ketiga,” kata dia

Diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo melakukan sidang kode etik disiplin pegawai terhadap 32 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar.

Dari 32 ASN tersebut, sebanyak 24 ASN telah mendapatkan ketetapan sanksi, baik sanksi ringan, sedang maupun berat, dan delapan lainnya menunggu keputusan dari tim sidang kode etik.

Saiful merinci, di 2020 sebanyak 14 orang ASN mendapatkan sanksi ringan yaitu, berupa penuranan pangkat satu tingkat.

Selanjutnya satu ASN menerima sanksi sedang yaitu, Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan empat orang lainnya direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN, akibat sanksi pidana.

Selanjutnya, untuk pelanggaran disiplin pegawai di 2021 sebanyak 12 ASN, 4 orang lainnya mendapatkan sanksi pidana dengan PTDH dan delapan orang menunggu hasil keputusan tim sidang kode etik.

Sidang kode etik disiplin Pegawai dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran sebagai Ketua, didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Parimo Adrudin Nur sebagai Wakil Ketua, Kepala BKPSDM Pariimo Ahmad Saiful selaku sekretaris, serta Bagian Kumdang dan BPKAD Parimo sebagai

Lapotam : Novita Ramadhan

Tags: #ASN#BKPSDM#OPD#parigimoutong#Pemda#sidangkodeetik#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hadiri Paripurna, Bupati Ajak Penyelenggara Daerah Bangun Parimo

Next Post

K I T A

the OPINI

the OPINI

Related Posts

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

25 Juli 2026
Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

25 Juli 2026
Bupati Parimo Ajak Masyarakat Jadikan MTQ Momentum Perang Melawan Narkoba

Bupati Parimo Ajak Masyarakat Jadikan MTQ Momentum Perang Melawan Narkoba

25 Juli 2026
SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Pemda Parimo Upayakan Peningkatan Persentase IPLM Lewat Rangkaian Program dan Kegiatan

Pemda Parimo Upayakan Peningkatan Persentase IPLM Lewat Rangkaian Program dan Kegiatan

20 Juli 2026
Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

21 Juli 2026
10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

25 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In