PARIMO, theopini.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja (ASB).
Kegiatan tersebut, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran Ahmad, yang menyampaikan sambutan Bupati H Erwin Burase di Parigi, Senin, 29 Desember 2025.
Baca Juga: Ancaman Siber Meningkat, Pemda Banggai Perkuat Keamanan Data Melalui Perbup SPBE
Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi Perbub tersebut oleh seluruh perangkat daerah.
“Ini harus konsisten diterapkan pada setiap perencanaan dan penganggaran, mulai dari penyusunan RKPD, Renja perangkat daerah, hingga penganggaran dalam RAPBD,” ujar Sekda Zulfinasran.
Ia menegaskan, Perbub 30/2025 menjadi instrumen penting dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.
Menurutnya, ASB menjadi standar harga satuan, serta harga standar satuan teknis disebut sebagai pedoman untuk memastikan setiap kegiatan dan program yang direncanakan rasional, terukur, sesuai kebutuhan riil, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui penerapan standar yang seragam dimungkinkan bisa mencegah perbedaan penafsiran dalam penyusunan anggaran antar perangkat daerah sekaligus menghindari pemborosan dan ketidaktepatan alokasi belanja,” katanya.
Dengan demikian, setiap rupiah dari anggaran belanja daerah dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan berorientasi pada hasil.
Baca Juga: Disdikbud Parimo Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun Lewat Perbup
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dimanfaatkan secara aktif oleh peserta untuk memperdalam pengetahuan, sehingga penerapan Perbub ke depan tidak menimbulkan keraguan maupun kekeliruan.
“Saya berharap seluruh peserta mendapatkan pemahaman yang sama, baik secara normatif, teknis, maupun aplikatif,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar