the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Korban Rugi Ratusan Juta, Kasus Penipuan Wisata Rohani Dilimpahkan ke Kejari Poso

the OPINIbythe OPINI
15 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Korban Rugi Ratusan Juta, Kasus Penipuan Wisata Rohani Dilimpahkan ke Kejari Poso

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah melimpahkan kasus penipuan perjalanan wisata rohami ke Kejaksanaan Negeri Poso, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

POSO, theopini.id — Kasus penipuan perjalanan wisata rohani yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi para korban resmi memasuki tahap penuntutan. Di mana, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Poso, Rabu, 14 Januari 2026.

“Total dana yang disetorkan para korban mencapai Rp229,5 juta, namun yang dibayarkan kepada pihak travel hanya sekitar Rp93,6 juta. Sisanya tidak diserahkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Ps Kasubbid Penmas Kompol Reky P. H. Moniung, dalam keterangan resminta, Kamis, 15 Januari 2026.

Baca Juga: Waspadai Kasus Penipuan Catut Nama Sekda Zulfinasran

Ia menjelaskan, perkara yang ditangani Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah ini, bermula dari laporan Ratna Bara Seviati Lage bersama lima korban lainnya.

Mereka merasa dirugikan, setelah perjalanan wisata rohani ke Israel yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Dana tersebut bahkan diketahui dimasukkan ke dalam aplikasi EDC Cryptocurrency tanpa sepengetahuan para korban,” ungkapnya.

Kasus ini, disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan perbuatan berlanjut, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tertanggal 12 Februari 2024.

Kompol Reky menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan siap disidangkan.

Baca Juga: Kasus Penipuan Rugikan Korban Rp220 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Poso,” katanya.

Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola dan mempercayakan dana, khususnya terkait perjalanan wisata dan kegiatan keagamaan, agar tidak kembali menjadi korban penipuan serupa.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenPoso#KasusPenipuanPerjalananWisataRohani#KejariPoso#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Daerah ke Bappenas

Next Post

Tekan Rujukan ke RSUD, Pemda Banggai Resmikan Rawat Inap Puskesmas Simpong

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

5 September 2026
Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

5 September 2026
Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

5 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

3 September 2026
Irfain Tantang Balik Pemda Soal Kepastian Penertiban Tambang Ilegal

Irfain Tantang Balik Pemda Soal Kepastian Penertiban Tambang Ilegal

1 September 2026
21 dari 35 Indikator Terpenuhi, Sulteng Kian Siap Jadi Tuan Rumah FORNAS IX 2027

21 dari 35 Indikator Terpenuhi, Sulteng Kian Siap Jadi Tuan Rumah FORNAS IX 2027

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026
Dua Agenda Belum Tuntas, Jadi PR DPRD Parimo di Masa Sidang Baru

Dua Agenda Belum Tuntas, Jadi PR DPRD Parimo di Masa Sidang Baru

1 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d