PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial Facebook.
Seorang suami berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, diamankan Polsek Ampibabo, setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya di ruang publik.
Baca Juga: Unit PPA Polres Parimo Amankan Pelaku Asusila hingga KDRT
Peristiwa yang terjadi pada Jum’at, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.22 WITA itu, terekam kamera warga dan menyebar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, korban berinisial DS (23) tampak ditarik rambutnya dan diseret di pinggir jalan umum, sehingga memicu keprihatinan dan kecaman masyarakat.
Menindaklanjuti laporan warga, tokoh masyarakat, serta pemerintah Desa Siniu, jajaran Polsek Ampibabo langsung melakukan tindakan.
Atas perintah Pelaksana Harian Kapolsek Ampibabo, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Ampibabo.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video yang beredar luas. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit.
Ia menegaskan, Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Polres Parimo tegas terhadap pelaku KDRT. Di saat yang sama, kami memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.
Terkait informasi adanya dugaan gangguan kejiwaan pada pelaku, IPTU Arbit menyebut hal tersebut tetap akan ditelusuri secara profesional tanpa menghentikan proses hukum.
“Riwayat kejiwaan pelaku akan kami dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan. Namun proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran membenarkan kejadian tersebut dan menyebut aksi kekerasan itu, telah meresahkan warga karena terjadi secara terbuka di jalan umum.
“Kejadian ini sangat meresahkan masyarakat. Kami mendukung langkah cepat kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Zikran.
Baca Juga: Ketahuan Nikah Siri, Suami di Sumut Jadi Korban KDRT
Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi lintas sektor bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan instansi terkait guna mencegah terulangnya kasus serupa serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Polres Parimo mengimbau, masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten kekerasan dan segera melapor kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitar.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar