the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terancam Hukuman Berat, Pengedar Sabu di Mepanga Digulung Polisi Saat Dini Hari

the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Terancam Hukuman Berat, Pengedar Sabu di Mepanga Digulung Polisi Saat Dini Hari

Terduga pengedar sabu yang beraksi di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parimo yang dibekuk polisi. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Seorang terduga pengedar sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam penggerebekan dini hari, Kamis, 15 Januari 2026, dan kini terancam hukuman pidana berat.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial WR (32), karyawan honorer yang diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan, polisi akhirnya melakukan penindakan tegas.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

“Penindakan ini adalah bukti bahwa setiap pelaku peredaran narkotika akan kami kejar dan kami tindak tanpa kompromi,” tegas KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, dalam keterangan resminya.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA di rumah pelaku dan berlangsung aman serta disaksikan keluarga terlapor dan aparat desa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram yang diduga siap diedarkan, beserta sejumlah alat isap dan barang pendukung lainnya.

“Barang bukti yang kami temukan menguatkan dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, tetapi pengedar. Ini yang membuat ancaman hukumannya sangat berat,” jelas IPDA Moh. Adib.

Dalam pemeriksaan awal, WR mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SA, yang berada di wilayah Kecamatan Mepanga, yang kini tengah diburu aparat.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Pemasok dan jaringan di atasnya akan kami kejar sampai tuntas. Perang terhadap narkoba tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat yang bertujuan memberi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit menegaskan, tidak ada ruang negosiasi dalam perkara narkotika.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 95,062 Kg Divonis Hukuman Berat

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi dalam kasus narkoba. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum secara tegas. Jika ada oknum yang mengatasnamakan pejabat kepolisian dengan janji mengurus perkara, segera laporkan,” kata dia.

Polres Parimo kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KasusNarkoba#KecamatanMepanga#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

HUT ke-25 Baznas, Wagub Sulteng Tekankan Sinergi, Ketua Baznas Tegaskan Peran Zakat

Next Post

Anwar Hafid Dorong MIPI Bermitra dengan Perguruan Tinggi Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

23 Juli 2026
Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

25 Juli 2026
Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

23 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In