the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Perketat Pengawasan LPG Subsidi di Pasar Simpong Luwuk

the OPINIbythe OPINI
8 Februari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Februari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polisi Perketat Pengawasan LPG Subsidi di Pasar Simpong Luwuk

Personel Polres Banggai memperketat pengawasan distribusi gas LPG 3 kilogram di Pasar Simpong Luwuk. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id — Satuan Intelkam Polres Banggai, Sulawesi Tengah memperketat pengawasan distribusi gas LPG 3 kilogram di Pasar Simpong Luwuk, menyusul adanya keluhan masyarakat terkait penjualan gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat yang beredar di media sosial Facebook, kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar Kasat Intelkam Polres Banggai, IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto, SH, Minggu, 8 Februari 2026.

Baca Juga: Bupati Banggai Tegaskan Pengawasan LPG 3 Kg, Pangkalan Ilegal Wajib Ditutup

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut bertujuan memastikan penyaluran LPG bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah dan tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

“Penjualan LPG subsidi harus sesuai HET. Ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen,” katanya.

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan tiga pedagang di Pasar Simpong Luwuk yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET, yakni seharga Rp60 ribu per tabung.

“Kepada para pedagang, kami berikan teguran dan penekanan agar tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas IPTU Ruhil.

Ia menyebutkan, penjualan LPG subsidi di atas HET melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga upaya edukasi kepada pedagang.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran pedagang agar mematuhi aturan, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Sesuaikan HET LPG 3 Kg, Gubernur Sulteng Dorong Penegakan Pengawasan

IPTU Ruhil menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran berulang atau indikasi penimbunan LPG subsidi.

“Jika ditemukan pelanggaran yang berulang atau ada unsur penimbunan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenBanggai#PasarSimpongLuwuk#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wagub Gorontalo Tekankan PLTMH Poduwoma untuk Kurangi Ketergantungan Listrik dari Sulut

Next Post

Wali Kota Makassar: Aduan Warga Harus Ditangani Cepat oleh RT/RW

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

19 Juli 2026
Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

19 Juli 2026
Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DPRD Parimo Minta Prokopim Prioritaskan Kehadiran Bupati di Rapat Paripurna

DPRD Parimo Minta Prokopim Prioritaskan Kehadiran Bupati di Rapat Paripurna

18 Juli 2026
Arnol Soroti Minimnya Anggaran Pelaksanaan MTQ Tingkat Desa dan Kecamatan

Arnol Soroti Minimnya Anggaran Pelaksanaan MTQ Tingkat Desa dan Kecamatan

19 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
Wagub Reny Sebut Nakes Jadi Ujung Tombak Keberhasilan BERANI Sehat

Wagub Reny Sebut Nakes Jadi Ujung Tombak Keberhasilan BERANI Sehat

16 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Desa di Parimo Kedepankan Mediasi dalam Penyelesaian Konflik

Bupati Erwin Dorong Desa di Parimo Kedepankan Mediasi dalam Penyelesaian Konflik

17 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In