BIN, Polisi, dan Kejaksaan Perkuat Pengawasan Tambang di Sulteng

PALU, theopini.id – Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah, menegaskan komitmen memperkuat pengawasan serta penertiban aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Komitmen tersebut, mengemuka dalam rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan ramah lingkungan yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu, Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga: Anleg Parimo Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Tambang Rakyat

Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan, aparat kepolisian siap bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, yang terbukti membahayakan keselamatan masyarakat.

“Setiap aktivitas pertambangan pasti memiliki dampak. Jika dampaknya mengancam keselamatan masyarakat atau merusak lingkungan, aparat penegak hukum siap melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya pengendalian serius terhadap pengelolaan limbah dan aktivitas operasional tambang, agar tidak menimbulkan risiko lanjutan bagi warga di sekitar wilayah tambang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat menyatakan, sektor pertambangan merupakan salah satu bidang yang rawan pelanggaran hukum, mulai dari pertambangan tanpa izin, aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan, hingga manipulasi dokumen.

“Penataan tambang membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Kejaksaan mendukung penuh langkah preventif melalui edukasi hukum, sekaligus penindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Dari sisi intelijen, Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Bobby Prabowo menekankan, meskipun kewenangan perizinan pertambangan telah banyak tersentralisasi di pemerintah pusat, peran pemerintah daerah dan instansi vertikal tetap krusial dalam pengawasan.

Baca Juga: Pengawasan Tambang Emas Ilegal Tak Maksimal, Berikut Penjelasan DLH Parimo

“Sentralisasi izin tidak berarti daerah kehilangan peran. Pengawasan justru harus dilakukan bersama, mulai dari tahap pra-tambang, saat penambangan berlangsung, hingga pasca-tambang,” katanya.

Ia menjelaskan, pengawasan terpadu dapat dilakukan melalui validasi dokumen perizinan, sinkronisasi peta kerja lintas instansi, serta patroli dan pengawasan lapangan oleh aparat teknis, kehutanan, dan penegak hukum.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar