the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Penyidik Berpangkat Bripka Diduga Tolak Laporan Warga

the OPINIbythe OPINI
31 Desember 2021
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Desember 2021
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Oknum Penyidik Berpangkat Bripka Diduga Tolak Laporan Warga

Ilustrasi : Laporan warga Kelurahan Kampal, Parimo, Sulawesi Tengah diduga ditolak oknum penyidik di Polres setempat. (Foto : bicaraberita.com)

Baca Juga

Bunda Literasi Tutup Festival 2026, TKM Parimo Raih Peringkat Ketiga se-Sulteng

Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

Wagub Reny: Pemuda Harus Jadi Penjaga Persatuan dan Keberagaman

PARIMO, theopini.id – Laporan warga Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Noni Salilama dan Salma, diduga ditolak oleh oknum penyidik berpangkat Bripka di Satuan Reskrim Polres setempat.

Keduanya mendatangi Polres Parimo pada Senin, 27 Desember 2021, untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat kepemilikan tanah.

“Waktu itu, saya dengan Salma yang datang ke Kantor Polres. Saya dan Salma diarahkan ke ruang Sat Reskrim untuk menyerahkan berkas laporan tertulis,” ujar Noni, kepada sejumlah wartawan di kediaman milik Salma, Rabu, 29 Desember 2021 malam.

Dia mengaku, saat itu dirinya bersama Salma diterima di salah satu ruangan oleh seorang penyidik yang tidak diketahui namanya, karena hanya menggunakan kemeja putih tanpa papan nama.

Dalam ruangan itu, dirinya dan Salma menyampaikan maksud kedatangan mereka dan ingin menyerahkan berkas laporan tertulis kepada penyidik itu.

Hanya saja, penyidik tersebut menolak menerima laporan tertulis yang mereka bawa, dengan alasan persoalan yang akan dilaporkan, saat ini perkara perdatanya telah mendapat putusan pengadilan.

“Tapi kami menyampaikan kepada bapak penyidik itu, bahwa yang kami laporkan pidananya, bukan perdatanya. Kami juga meminta kepada bapak penyidik itu, untuk membaca laporan tertulis yang kami bawa. Tapi bapak penyidik itu, menolak untuk membacanya,” kata dia.

“Tugas saya bukan membaca laporan tertulis ini. Tapi tugas saya mendengarkan penjelasan langsung dari ibu,” jelas Noni, mengutip perkataan penyidik tersebut.

Dia juga mengaku, atas permintaan sang penyidik, dirinya bersama Salma pun memberikan penjelasan terkait laporan mereka.

Meskipun sudah memberikan penjelasan terkait laporan itu, penyidik tersebut tetap terkesan menolak laporannya.

“Padahal dalam laporan tertulis yang kami bawa itu, sudah melampirkan keseluruhan maksud dari laporan kami. Makanya kami meminta bapak penyidik itu, untuk membaca laporan tertulis kami. Karena merasa laporan kami tidak diterima, kami berdua memutuskan untuk pulang,” tandasnya.

Atas dugaan penolakan laporan tersebut, dirinya mengaku telah melaporkan hal itu, kepada Propam Polda Sulawesi Tengah, melalui aplikasi pengaduan dan sudah diproses pada Selasa, 28 Desember 2021.

Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, S.I.K, yang dimintai tanggapannya terkait dugaan penolakan itu saat menggelar rilis kasus akhir tahun melalui konfrensi pers pada Kamis, 30 Desember 2021 mengaku belum memonitor atau menerima informasi dari persoalan tersebut.

Bahkan, ia mengaku baru mengetahui persoalan dugaan penolakan laporan masyarakat oleh oknum penyidik tersebut.

Namun, ia meminta agar disampaikan kepada masyarakat tersebut untuk datang kembali ke Kantor Polres Parimo, dan menemui secara langsung Kasat Reskrim untuk menyampaikan laporannya.

Tidak hanya itu, ia pun mengaku siap menangani laporan yang akan disampaikan oleh masyarakat tersebut.Menurutnya, sebagai pihak Kepolisian wajib memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.

Atas kejadian itu, ia meminta maaf atas tidakan oknum penyidik tersebut yang kurang peduli atas laporan masyarakat.

“Tolong disampaikan kepada masyarakat tersebut untuk datang kembali ke Kantor Polres Parimo. Kami akan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya,” tandasnya.

Dikutip dari Kompas.com terbitan 14 Desember 2021, dalam Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjelaskan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menajdi korban peristiwa, yang merupakan tindak pidana berhak melapor atau mengadu ke penyidik dan atau kepolisia, baik lisan maupun tertulis.

Berkaitan hal itu, dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Pasal yang sama menyebutkan bahwa anggota kepolisian dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, serta mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#Polda#polres#Propam#Sulteng
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Calon Manten di Medan, Terancam Hukuman Mati

Next Post

Korban Kawanan Begal di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

30 Oktober 2026
Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

30 Oktober 2026
Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

30 Oktober 2026
Erwin Burase Minta DPRD Sulteng Perjuangkan DBH Parimo Rp22,6 Miliar

Erwin Burase Minta DPRD Sulteng Perjuangkan DBH Parimo Rp22,6 Miliar

30 Oktober 2026
Kejari Banggai Musnahkan 405 Gram Sabu dari 16 Perkara Pidana

Kejari Banggai Musnahkan 405 Gram Sabu dari 16 Perkara Pidana

29 Oktober 2026
Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

29 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bunda Literasi Tutup Festival 2026, TKM Parimo Raih Peringkat Ketiga se-Sulteng

Bunda Literasi Tutup Festival 2026, TKM Parimo Raih Peringkat Ketiga se-Sulteng

30 Oktober 2026
Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

30 Oktober 2026
Wagub Reny: Pemuda Harus Jadi Penjaga Persatuan dan Keberagaman

Wagub Reny: Pemuda Harus Jadi Penjaga Persatuan dan Keberagaman

30 Oktober 2026
Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

30 Oktober 2026
Setelah 30 Tahun, Bupati Parimo Resmikan Gereja Jemaat Siloam Silutung

Setelah 30 Tahun, Bupati Parimo Resmikan Gereja Jemaat Siloam Silutung

30 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 136 km BaratDaya GUNUNGKIDUL-DIY

27 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 6.0 M Guncang 153 km Tenggara OKSIBIL-PAPUAPGNGN

29 Oktober 2026
Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

30 Oktober 2026
Disdikbud Parimo Terapkan PJJ Dua Hari akibat Kabut Asap

Disdikbud Parimo Terapkan PJJ Dua Hari akibat Kabut Asap

29 Oktober 2026
Wagub Reny: Pemuda Harus Jadi Penjaga Persatuan dan Keberagaman

Wagub Reny: Pemuda Harus Jadi Penjaga Persatuan dan Keberagaman

30 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d