Kejari Banggai Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti

BANGGAI, theopini.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum melalui pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum, di Luwuk, Selasa, 31 Maret 2026.

“Ini merupakan yang pertama di tahun 2026 dan kami sengaja menghadirkan seluruh unsur Forkopimda, sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Januari hingga Maret 2026.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kewajiban penuntut umum,” ujarnya.

Dari total perkara tersebut, terdiri atas 19 kasus tindak pidana narkotika, dua perkara tindak pidana kesehatan, serta tujuh perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 104,1792 gram yang dibakar, serta obat keras jenis Trihexypenidyl (THD) sebanyak 5.527 butir yang dihancurkan dan dilarutkan menggunakan cairan pembersih.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, sinergi antara aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan dapat terus diperkuat.

“Harapannya kerja sama dan kolaborasi yang sudah terbangun semakin solid,” pungkasnya.

Kegiatan ditutup tersebut, dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar