BANGGAI, theopini.id – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi korban kekerasan setelah menolak ajakan persetubuhan dari seorang pemuda berinisial RB alias Pai (18).
Pelaku akhirnya diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan peristiwa itu terjadi di pinggir pantai wisata Desa Louk pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
“Tidak memiliki hubungan khusus (pacaran). Kekerasan ini terjadi karena korban menolak melakukan hubungan suami-istri bersama pelaku,” ujar AKP Nur Arifin, dalam keterangan resminya, Selasa, 7 April 2026.
Saat korban berusaha melawan, pelaku menganiaya dengan cara memukul bibir menggunakan tangan terkepal, menginjak tubuh, serta memukul kaki korban dengan kayu.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian dan meminta agar perkara diproses sesuai hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat bergerak cepat melakukan tindakan kepolisian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin sore, 6 April 2026.
Polres Banggai menegaskan, komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar berani melapor, bila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak sesuai ketentuan hukum.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar