BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah mengamankan seorang pria berinisial ES (29) atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah acara hajatan di wilayah Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Nur Arifin mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Resmob Tompotika pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di tempat kerjanya di KM 4, Luwuk Utara.
“Pelaku yaitu ES (29) diamankan pada hari Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, di tempat kerjanya di KM 4, Kecamatan Luwuk Utara,” jelasnya, dalam keterangan resminya, Minggu, 12 April 2026.
Peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi pada Kamis, 28 April 2026, sekitar pukul 03.00 WITA di lokasi hajatan.
Saat itu, pelaku diduga dalam pengaruh minuman beralkohol jenis cap tikus, dan melakukan pemukulan menggunakan tangan terkepal terhadap korban, Aditya Sundawiweka (33).
“Akibatnya mulut korban mengeluarkan darah,” terang Nur Arifin.
Usai kejadian, korban pulang ke rumah dalam kondisi kesakitan dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga.
Selanjutnya, korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan LP/191/3/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, ES telah berada di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca selengkanya di Google News







Komentar