Terkendala Regulasi, Penerapan BLUD di 22 Puskesmas Parimo Belum Optimal

PARIMO, theopini.idPercepatan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 22 puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, masih terkendala penyelesaian regulasi turunan yang belum tuntas.

“Penetapan BLUD sudah dilakukan sejak 2020 dengan target implementasi 2022. Namun hingga kini masih dalam masa transisi karena regulasi pendukung belum seluruhnya selesai,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Parimo, Darlin, Senin, 13 April 2026.

Saat ini, dari total 24 puskesmas di Kabupaten Parimo, sebanyak 22 telah berstatus BLUD dan dinyatakan sah setelah melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, implementasi di lapangan belum berjalan optimal.

Darlin menjelaskan, dari 18 Peraturan Bupati (Perbup) yang dibutuhkan sebagai aturan turunan, baru lima yang telah diselesaikan, sementara 13 lainnya masih dalam proses berjenjang.

BACA JUGA:  Anleg Parimo Minta Pemda Transparansi Soal CSR dari Ritel Modern

Kondisi tersebut, menjadi salah satu faktor utama yang menghambat percepatan penerapan BLUD secara menyeluruh di puskesmas. Pemerintah daerah menargetkan implementasi penuh dapat tercapai dalam rentang waktu 2025 hingga 2027.

“Dari total 18 Perbup yang dibutuhkan, baru lima yang selesai. Sisanya masih berproses, dan ini menjadi kendala utama percepatan BLUD,” kata Darlin.

Apabila BLUD diterapkan secara optimal, puskesmas akan lebih fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, termasuk pengadaan obat, oksigen, hingga kebutuhan operasional tanpa melalui prosedur birokrasi yang panjang.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah percepatan verifikasi dan pengajuan klaim dari puskesmas, serta penguatan dukungan anggaran operasional termasuk BBM yang diusulkan sekitar Rp500–600 juta.

“Saat ini kami sudah mengingatkan puskesmas agar tidak lagi membebankan biaya kepada masyarakat karena solusi pembiayaan sedang kami siapkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wabup Badrun Dorong Pembentukan Jejaring ANC pada Ibu Hamil

Ia juga menegaskan, dalam sistem BLUD, puskesmas memiliki kewenangan lebih luas dalam pengelolaan sumber daya manusia, termasuk perekrutan tenaga kontrak maupun PPPK sesuai kebutuhan layanan.

Menurutnya, hambatan implementasi BLUD juga dipengaruhi oleh sejumlah puskesmas yang belum terakreditasi, belum terdaftar dalam sistem pelayanan kesehatan, atau masih dalam tahap pembangunan.

“Padahal dalam sistem BLUD, anggaran langsung melekat di puskesmas dan dikelola secara mandiri. Dinas Kesehatan hanya melakukan pengawasan dan pelaporan,” jelasnya.

Darlin menegaskan, pemerintah daerah terus berupaya menyelesaikan regulasi yang tersisa agar implementasi BLUD dapat berjalan optimal dan tidak menghambat pelayanan kesehatan di lapangan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar