PARIMO, theopini.id – Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengeluarkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
RDP yang digelar di ruang Komisi II tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, Mohammad Zain, didampingi dua anggota lainnya, serta dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DPTHP) Parimo, Hadi Safwan, bersama jajarannya, Rabu 6 April 2022.
“Tindak lanjut RDP tersebut adalah rekomendasi ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parimo untuk melakukan pembahasan lebih lanjut,” ungkap Zain di Parigi, Rabu.
Menurutnya, terdapat dua kesalahan yang harus segera direvisi, yaitu angka 28 ribu hektar yang tercantum dalam Perda LP2B, sedangkan provinsi menetapkan 22 ribu hektar, serta peta poligonisasi yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Meskipun dalam proses pembahasan telah tersedia naskah akademik, mengikuti mekanisme, serta mendapat asistensi dari Provinsi Sulawesi Tengah dan bahkan telah diterbitkan dalam lembar daerah, Perda tersebut tetap mengandung kekeliruan.
“Sehingga harus segera direvisi. Bukan dicabut, karena kesalahan yang ditemukan tidak mencapai 50 persen,” ujarnya.
Komisi II, kata dia, tidak akan lagi mengundang BPN untuk meminta penjelasan soal peta poligonisasi, sebab proses revisi dipastikan memerlukan waktu lama.
Karena itu, pihaknya meminta kepada DPTHP Parimo untuk terus mengikuti pembahasan revisi Perda tersebut agar tidak lagi terjadi kesalahan.
“Jadi biar Bapemperda saja yang mengundang BPN, karena kalau kami undang, saat dibahas di Bapemperda akan diundang kembali. Biar sekaligus pembahasannya di sana, bersama OPD terkait,” ujarnya.
DTPHP Parimo Berinisiatif Membenahi Peta Poligonisasi
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluhan pada Dinas TPHP Parimo, Farid, mengatakan sebelum riak-riak terkait Perda tersebut mencuat, pihaknya bersama Dinas PUPRP setempat telah mengantisipasi dengan membenahi pemetaan poligonisasi yang dikeluarkan BPN.
“Perbaikan yang dilakukan tanpa menghilangkan data BPN, karena secara kewenangan mereka yang punya, jadi kami tidak hapus,” katanya.
Ia mencontohkan kawasan perumahan BTN Pombalowo, Kecamatan Parigi, terdapat empat rumah warga yang bagian dapurnya masuk dalam pemetaan poligon. Begitu pula dengan Lapangan Jononunu di Kecamatan Parigi Barat, dan sejumlah lahan tidur.
Hal itu juga menjadi alasan pihaknya tidak mengirimkan lampiran Perda LP2B yang memuat luasan lahan ke pemerintah pusat.
“Meskipun Perda LP2B sudah kami kirimkan ke Kementerian Pertanian. Bahkan, kami sudah dikejar-kejar pihak kementerian selama satu tahun terkait persoalan ini,” ungkap Farid.
Dari hasil perbaikan yang diinisiasi pihaknya, terdapat pembenahan pemetaan poligon berdasarkan Perda LP2B seluas 79 ribu hektar lebih di wilayah Kecamatan Parigi Tengah, yang nantinya akan disandingkan dengan data dari penyuluh pertanian.
Ia menyebutkan, inti dari persoalan ini adalah bagaimana menyampaikan informasi perbaikan tersebut kepada masyarakat.
“Apakah masyarakat tetap menginginkan hal itu? Karena pola pikir yang berbeda-beda,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II, Muhammad Zain, mengatakan tujuan dari Perda tersebut adalah untuk melindungi lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.
Namun, untuk kawasan ibu kota kabupaten, pembenahan harus segera dilakukan demi kebutuhan pengembangan.
“Pertanyaannya, apakah kawasan kota ini sudah konek dengan Perda RDTR yang diusulkan Dinas PUPRP?” pungkasnya.







Komentar