Pemda Parimo Gandeng Pengadilan Agama Percepat Penyelesaian Hukum Keluarga

PARIMO, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum dengan menandatangani nota kesepakatan bersama Pengadilan Agama Parigi, Senin, 4 Mei 2026.

Kerja sama ini, difokuskan pada percepatan penanganan persoalan hukum keluarga dan administrasi keperdataan yang masih banyak ditemukan di tengah masyarakat.

“Masih banyak persoalan hukum keluarga yang terjadi di masyarakat, mulai dari pernikahan yang belum tercatat, perkawinan di bawah umur, persoalan waris, hingga praktik poligami tanpa izin pengadilan. Ini perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut kepastian hukum masyarakat,” kata Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dipimpin langsung Bupati H Erwin Burase di ruang rapatnya, sebagai bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

Sukahata menjelaskan, persoalan legalitas perkawinan dan administrasi keluarga kerap menjadi akar berbagai masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait status anak, hak waris, hingga perlindungan hak perempuan.

Karena itu, melalui kerja sama tersebut, pihaknya mendorong penguatan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat agar kesadaran terhadap pentingnya legalitas setiap peristiwa hukum semakin meningkat.

“Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat bisa menghindari persoalan yang berpotensi merugikan di masa depan,” ujarnya.

Selain memperluas edukasi hukum, Pengadilan Agama Parigi juga mendorong pengembangan layanan berbasis digital, termasuk pelaksanaan sidang daring untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kecamatan menjadi faktor penting, agar fasilitas layanan digital dapat berjalan maksimal dan benar-benar mempermudah akses masyarakat.

Sementara itu, Bupati Erwin Burase menegaskan, pemerintah daerah menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah konkret meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.

Ia menilai, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar masyarakat memperoleh layanan hukum yang lebih merata, sekaligus mendapatkan kepastian hukum atas hak-hak keperdataan mereka.

Melalui nota kesepakatan ini, Pemda Parimo dan Pengadilan Agama Parigi berharap pelayanan hukum dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat yang selama ini terkendala akses terhadap lembaga peradilan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar