BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
“Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., usai pelimpahan tahap II, Senin, 29 Juni 2026.
Pelimpahan tahap II berlangsung sekitar pukul 18.15 WITA. Kedua tersangka merupakan hasil pengungkapan kasus pada 1 Maret 2026 di Kecamatan Luwuk Utara.
Tersangka masing-masing berinisial AD alias Pai (24), warga Desa Tanggawas, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, serta AH alias Dadang (29), warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka layak mengikuti proses hukum selanjutnya.
Hasanuddin menjelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia menegaskan, Polres Banggai berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar