the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Denda Adat, Oknum Anleg DPRD Parimo Terkesan Enggan Berkomentar

the OPINIbythe OPINI
15 April 2022
in Daerah, Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 April 2022
in Daerah, Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Denda Adat, Oknum Anleg DPRD Parimo Terkesan Enggan Berkomentar

Anggota DPRD Parigi Moutong, Paulus Pasodung. (Foto : istimewa)

PARIMO, theopini.id – Oknum Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Paulus Pasodung terkesan enggan mengomentari, soal denda adat yang disebut-sebut masih belum diselesaikan.

Terbukti, saat media ini menghubungi kader Partai Perindo itu, via telpon genggamnya (0813-4100-XXXX), untuk meminta tanggapan dan penjelasannya, Paulus Pasodung  seakan tak ingin memberikan jawaban.

Meskipun telpon sempat terhubung, namun sang Anleg tak berbicara dan memilih diam. Kemudian, theopini.id, kembali mencoba menghubungi Paulus Pasodung  via chat WhatsApp yang saat terlihat sedang online.

Lagi-lagi, tak mendapatkan balasan dari sang Anleg. Bahkan, Paulus Pasodung  diduga langsung memblokir nomor yang digunakan theopini.id saat menghubunginya.

Baca Juga

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Diketahui, total denda adat berdasarkan keputusan sidang lembaga adat Patanggota di kerajaan Parigi sebesar Rp30 juta. Paulus Pasodung  dijatuhi sanksi adat usai melakukan pelanggaran berat, atas laporan pelanggaran asusila pada 2019.

“Sanksi adat yang diberikan kepada yang bersangkutan adalah denda yang dinilai dalam jumlah uang sebesar Rp 30 juta. Saat itu, putusan sidang adat disampaikan secara lisan serta ada juga yang tertulis dan masih kami simpan hingga saat ini,” ungkap Maradika Malolo (Raja Muda) di Kerajaan Parigi, Muhammad Awalunsyah Passau, BA, yang memimpin sidang kala itu.

Abaikan Sanksi Adat, Tindakan Oknum Anleg Terkesan Lecehkan Lembaga Adat

Wakil Ketua Himpunan Pemuda Alkhaairat (HPA) Kabupaten Parimo, Sarip Tobasa. (Foto : Istimewa)

Sementara itu, Wakil Ketua Himpunan Pemuda Alkhaairat (HPA) Kabupaten Parimo, Sarip Tobasa mengaku, sangat menyayangkan tindakan Paulus Pasodung . Ia menilai, sikap mengabaikan sanski adat Lembaga Adat Patanggota selama kurang lebih dua tahun lamanya, merupakan bentuk pelecehan.

“Saat sidang Lembaga Adat yang digelar di salah satu hotel di Kota Parigi, saya adalah orang yang diutus untuk menjemput Paulus Pasodung  di kantor DPRD Parimo,” ungkap Sarip.

Dia mengaku, sedikitnya mengetahui persesi pelanggaran adat yang dilakukan Paulus Pasodung . Ia menuturkan, sang Anleg terpaksa dijemput karena telah dua kali mengabaikan undangan sidang Lembaga Adat Patanggota.

Bahkan, ketika dijemput sang Anleg sempat menolak, dan menyatakan bahwa dia juga memiliki adatnya sendiri. Akhirnya, terjadi perdebatan yang berujung penyelesaian di ruang kerja Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto.

“Paulus bilang waktu itu kalau dia juga punya adat. Jadi saya jawab, jika saya yang juga orang Palopo, punya adat. Tapi karena kita tinggal di Parigi, maka kita harus hargai adat di sini,” tuturnya menambahkan.

Pada pertemuan di ruang kerja Ketua DPRD waktu itu, Sayutin pun menyarankan Paulus Pasodung untuk menyelesaikan persoalan itu sebagai seorang laki-laki.

“Akhirnya Paulus Pasodung mau menuju lokasi pelaksanaan sidang adat, dibawa pengawalan saya,” ujarnya.  

Sarip secara tegas meminta Partai Perindo untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada Paulus Pasodung. Sebab, pelanggaran adat yang dilakukannya merupakan tindakan asusila, dan melanggar norma-norma yang telah ditetapkan.

Bahkan, Paulus Pasodung dianggap Anleg yang tidak memegang komitmen, karena mengabaikan denda adat, serta dikhawatirkan tidak dapat mengawal aspirasi masyarakat.

“Badan Kehormatan DPRD Parimo, juga harus segera tindaklajuti persoalan ini. Jangan dibiarkan Anleg-nya melakukan tindakan seolah-olah melecehkan Lembaga Adat,” tegasnya.

Dia pun berjanji akan mengundang semua pemuda adat Kabupaten Parimo, menggelar aksi di DPRD setempat, untuk menghentikan Paulus Pasodung dari jabatannya. Jika persoalan ini tidak segera disikapi, baik Partai pengusung maupun BK.

“Jangan main-main soal hukum adat, ini sama status hukumnya dengan sanksi hukum peradilan negara. Persoalan ini harus ditindak secara tegas,” pungkas Sarip.

Tags: #BKDPRDParimo#DPRDParimo#HPA#KerajaanParigi#LembagaAdat#parigimoutong#PartaiPerindo#Patanggota#Sulteng#WakilKetuaHPAParimo
ShareSendTweet
Previous Post

Diskominfo Sulteng Gelar Sosialisasi ASO dan Peran UMKM di Era Digital  

Next Post

Berikut Penjelasan Kemendikbudristek Soal Kebijakan Rapor Pendidikan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

28 Juli 2026
Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

27 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

27 Juli 2026
Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

27 Juli 2026
Sekda Palu Tekankan LPPD Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

Sekda Palu Tekankan LPPD Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

27 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

28 Juli 2026
Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

28 Juli 2026
Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

27 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

25 Juli 2026
DKP Parimo Terapkan Mekanisme Baru Penyaluran Solar bagi Nelayan

DKP Parimo Terapkan Mekanisme Baru Penyaluran Solar bagi Nelayan

26 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 185 km BaratDaya ENGGANO-BENGKULU

24 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In