the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

the OPINIbythe OPINI
21 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Pria asal Bekasi, Jawa Barat diringkus Polresta Banggai akibat kasus penipuan transfer BRILink. (Foto: IST)

Baca Juga

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

BANGGAI, theopini.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai mengamankan seorang pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial MF (23), yang diduga melakukan penipuan dengan modus meminta bantuan transaksi transfer uang melalui layanan BRILink di wilayah Kota Luwuk.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Bungin Timur pada Senin (20/7) sekitar pukul 11.30 WITA tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mewakili Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H.

Kasat Reskrim AKP Nur Arifin menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah usaha BRILink yang berada di Kelurahan Bungin, Kota Luwuk.

Laporan tersebut, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/VII/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 20 Juli 2026.

Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku yakni meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan. Namun setelah transaksi dilakukan, pelaku justru menghilang dan tidak memenuhi janjinya.

“Modus pelaku adalah meminta korban melakukan transfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut, namun kemudian melarikan diri,” jelasnya.

Korban pertama diketahui bernama Audina Kantu (26), seorang perempuan karyawan swasta asal Desa Tontouan, Luwuk. Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Tidak berhenti di satu lokasi, pelaku juga diduga melakukan aksi serupa di sebuah usaha BRILink di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam kejadian tersebut, pelaku kembali meminta bantuan transfer uang sebesar Rp3,2 juta dengan modus yang sama.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3.120.000, satu unit laptop merek Acer, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, MF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Helmi Liana

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JawaBarat#KabupatenBanggai#KotaBekasi#PolrestaBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Program Berani Harmoni Cetak 80 Wirausaha Baru di Parimo

Next Post

Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

4 September 2026
Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

4 September 2026
Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026
Gubernur Sulteng Dorong Percepatan Geopark Danau Poso, Minta Badan Pengelola Segera Dibentuk

Gubernur Sulteng Dorong Percepatan Geopark Danau Poso, Minta Badan Pengelola Segera Dibentuk

3 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Irfain Tantang Balik Pemda Soal Kepastian Penertiban Tambang Ilegal

Irfain Tantang Balik Pemda Soal Kepastian Penertiban Tambang Ilegal

1 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d