PARIMO, theopini.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Mepanga, polisi menyita barang bukti sabu seberat 26,62 gram, dan mengamankan empat terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun I, Desa Malino, Kecamatan Mepanga. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang saling berkaitan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, dihubungi di Palu, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, operasi yang dilakukan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah pada Minggu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, diawali dengan penangkapan terduga pelaku berinisial K di Dusun I, Desa Malino. Dari tangan K, polisi menyita sabu seberat 1,20 gram, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap K, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga AB di Dusun IV, Desa Malino sekitar pukul 04.00 WITA. Dari pelaku, polisi kembali menyita sabu seberat 7,88 gram beserta dua paket kecil sabu.
“Dari pemeriksaan terhadap AB, terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku berinisial R di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga,” kata Pribadi.
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke Desa Moubang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni R dan RB, beserta tujuh paket sabu dengan berat bruto 17,54 gram serta dua buah tas.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, pelaku R memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W, warga Kayumalue, Kota Palu. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat. Pengembangan terus kami lakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.
Keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pribadi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Galvin















