PARIMO, theopini.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menerapkan mekanisme baru untuk memaksimalkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Kebijakan tersebut, disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar bersama pelaku usaha perikanan dan pengelola SPBU Kampal, Jum’at, 24 Juli 2026.
Menurut Kepala DKP Parimo, Mohammad Nasir, rapat koordinasi tersebut bertujuan mencari solusi atas berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam penyaluran solar bersubsidi, sekaligus melakukan verifikasi ulang kepemilikan barcode penerima.
“Pada dasarnya, rapat koordinasi ini bertujuan mencari solusi agar penyaluran BBM solar bagi nelayan tidak lagi menimbulkan persoalan, sekaligus memverifikasi kembali kepemilikan barcode,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut terungkap adanya kritik dari sejumlah pelaku usaha terkait data kepemilikan barcode yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, barcode yang diterbitkan DKP Parimo sebenarnya telah melalui prosedur dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dari para pemohon.
Namun, setelah diterbitkan, sebagian barcode diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu sehingga memunculkan berbagai persoalan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Untuk memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tepat sasaran, rapat koordinasi menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan mulai diterapkan dalam waktu dekat.
“Mulai awal Agustus 2026 hingga enam bulan ke depan, seluruh pelaku usaha wajib melengkapi dokumen kapal dan dokumen usaha sebagai syarat memperoleh barcode,” katanya.
Nasir menambahkan, seluruh barcode yang nantinya diterbitkan akan disimpan di SPBU Kampal sebagai acuan dalam memverifikasi identitas nelayan maupun pelaku usaha saat melakukan pengisian BBM.
Langkah tersebut, dinilai lebih efektif untuk mengontrol distribusi solar bersubsidi sekaligus memastikan kuota BBM setiap penerima sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam barcode.
“Untuk pelaku usaha kapal, kuota yang ditetapkan sebesar lima ton per bulan. Sementara nelayan kecil yang menggunakan Pertalite sejauh ini tidak mengalami kendala,” jelasnya.
Ia berharap mekanisme baru tersebut mampu mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini terjadi, baik terkait ketersediaan solar maupun ketepatan penyaluran sesuai kuota yang diberikan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan.
“Semoga dengan metode ini kebutuhan solar bagi nelayan dapat terpenuhi secara maksimal,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Galvin















