BANGGAI, theopini.d – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai, Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 83 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang Semester I-2026.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, agar korban segera mendapat perlindungan dan pendampingan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja mengatakan, kasus yang ditangani masih didominasi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, perzinaan, pencabulan, dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“KDRT, penganiayaan, dan perzinaan merupakan kasus yang paling mendominasi,” kata IPDA Fendik Atmaja, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sebagian besar korban dalam perkara yang ditangani merupakan anak di bawah umur, sementara pelaku mayoritas laki-laki.
Menurutnya, motif pelaku umumnya dipengaruhi hawa nafsu serta rendahnya tingkat pendidikan. Dari sisi ekonomi, sebagian besar pelaku berasal dari kalangan menengah ke bawah.
“Motif pelaku rata-rata karena hawa nafsu dan kurangnya pendidikan. Jika dilihat dari latar belakang ekonomi, mayoritas pelaku berasal dari kalangan menengah ke bawah,” ujarnya.
Dalam penanganan setiap perkara, Polresta Banggai bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Pendampingan dilakukan sejak proses pemeriksaan, pengambilan keterangan, hingga pelaksanaan visum sebagai bagian dari proses penyidikan, guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Banggai juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah serta edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial.
IPDA Fendik menegaskan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga dan lingkungan sekitar.
“Orang tua harus lebih aktif menjaga anak dari berbagai bentuk kekerasan dengan membatasi jam bermain, mengawasi pergaulan, serta memantau penggunaan media sosial agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















