PARIMO, theopini.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Selama enam bulan pertama 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parimo menangani 54 perkara, dengan korban maupun pelaku didominasi anak di bawah umur.
Data tersebut, diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polres Parimo, AIPDA Mappi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 30 Juli 2026.
Dari total 54 perkara, sebanyak 44 merupakan laporan yang ditangani langsung Polres Parimo, sedangkan 10 kasus merupakan pelimpahan dari Polsek jajaran.
“Jumlah kasus sampai saat ini sebanyak 54 perkara, terdiri dari 44 laporan di Polres dan 10 pelimpahan dari Polsek jajaran,” ujar AIPDA Mappi.
Menurutnya, perkara yang paling banyak ditangani meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian, penganiayaan, pencabulan, persetubuhan, hingga pemerkosaan terhadap perempuan dan anak.
Pada kasus yang melibatkan anak, jenis perkara yang ditangani tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga penganiayaan, pencurian, dan penelantaran.
Pelaku Didominasi Orang Terdekat
AIPDA Mappi mengungkapkan, dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, maupun tetangga. Selain itu, terdapat pula kasus yang dilakukan oleh pacar korban.
“Ada juga anak di bawah umur yang mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh pacarnya,” ungkapnya.
Sementara itu, anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku umumnya terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
Hingga saat ini, dari 54 perkara yang ditangani, sebanyak 10 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dorong Edukasi dan Pencegahan
Menurut AIPDA Mappi, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Ia menilai pemerintah desa perlu lebih aktif memberikan penyuluhan mengenai perlindungan perempuan dan anak, termasuk konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan.
“Pemerintah desa perlu melakukan penyuluhan agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan. Sebab, para pelaku rata-rata merupakan orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan,” katanya.
Dalam penanganan korban, Unit PPA Satreskrim Polres Parimo bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parimo, terutama dalam pendampingan psikologis serta fasilitasi pemeriksaan visum bagi korban.
Wilayah Luas Jadi Kendala Penanganan
AIPDA Mappi mengakui, salah satu kendala dalam penanganan perkara adalah luasnya wilayah Kabupaten Parimo. Kondisi geografis tersebut, membuat proses pemeriksaan saksi maupun korban membutuhkan waktu lebih lama, terutama jika berada di wilayah utara kabupaten.
“Kami membutuhkan waktu lebih lama, apalagi jika saksi dan korban berada di wilayah utara. Itu menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, Polres Parimo juga menghadapi keterbatasan fasilitas penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang menjalani proses hukum tidak dapat ditempatkan bersama tahanan dewasa, sementara hingga kini belum tersedia tempat penampungan khusus.
Karena itu, AIPDA Mappi berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo dapat mengaktifkan kembali Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Songulara di Kecamatan Siniu.
“Kalau bisa diaktifkan kembali, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat dititipkan di sana karena kami tidak memiliki ruang tahanan khusus anak,” katanya.
Di akhir keterangannya, AIPDA Mappi mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak, serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Jika mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News














