the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Atur Soal Pemberian THR dan Gaji ke-13

the OPINIbythe OPINI
18 April 2022
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 April 2022
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Kendalikan Inflasi, Kepala Daerah Diminta Optimalkan APBD

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto : Humas)

Baca Juga

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Wali Kota Makassar Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2026

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Theopini.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
SE yang terbit pada Senin (18/4/2022) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BLuD#Gajike-13#Kemendagri#Mendagri#SuratEdaran#THR
Previous Post

Soal Denda Adat, Partai Perindo Akan Undang Kadernya untuk Klarifikasi

Next Post

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar ke Malut

the OPINI

the OPINI

Related Posts

PT BMG Targetkan Revitalisasi SIKIM Kelapa Terpadu Mulai Januari 2027

PT BMG Targetkan Revitalisasi SIKIM Kelapa Terpadu Mulai Januari 2027

28 Oktober 2026
Bappelitbangda Parimo Dorong Penguatan UMKM dan Promosi Produk Lokal

Bappelitbangda Parimo Dorong Penguatan UMKM dan Promosi Produk Lokal

28 Oktober 2026
Stok BBM Subsidi di Parimo Cukup, Pertamina Patra Niaga Soroti Penyalahgunaan

Stok BBM Subsidi di Parimo Cukup, Pertamina Patra Niaga Soroti Penyalahgunaan

27 Oktober 2026
GPM Parimo Sediakan Paket Sembako Bersubsidi, Digelar Lagi Jelang Nataru

GPM Parimo Sediakan Paket Sembako Bersubsidi, Digelar Lagi Jelang Nataru

23 Oktober 2026
Parimo Perkuat Pertukaran Data Perpajakan, Sasar Pelaku Usaha Pertanian dan Perkebunan

Parimo Perkuat Pertukaran Data Perpajakan, Sasar Pelaku Usaha Pertanian dan Perkebunan

22 Oktober 2026
Anwar Hafid Bentuk Satgas Terpadu, Sisir Potensi Pajak Industri Morowali

Anwar Hafid Bentuk Satgas Terpadu, Sisir Potensi Pajak Industri Morowali

22 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Sidang Sengketa JPTP Parimo, Penggugat Ajukan Pencabutan Gugatan

Sidang Sengketa JPTP Parimo, Penggugat Ajukan Pencabutan Gugatan

28 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 187 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

28 Oktober 2026
Pemda Parimo Siapkan Pembersihan Lahan Huntap Korban Banjir Sibalago

Pemda Parimo Siapkan Pembersihan Lahan Huntap Korban Banjir Sibalago

28 Oktober 2026
PT BMG Targetkan Revitalisasi SIKIM Kelapa Terpadu Mulai Januari 2027

PT BMG Targetkan Revitalisasi SIKIM Kelapa Terpadu Mulai Januari 2027

28 Oktober 2026
Dana Sharing 2027, Pemda Parimo Bidik Tambahan 60 Unit Bantuan Perumahan

Dana Sharing 2027, Pemda Parimo Bidik Tambahan 60 Unit Bantuan Perumahan

28 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Yushar Minta Kuota BBM Nelayan Parimo Dievaluasi

Yushar Minta Kuota BBM Nelayan Parimo Dievaluasi

27 Oktober 2026
Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

23 Oktober 2026
Penemuan Kasus TB Parimo Baru 58 Persen, Penanganan Diminta Libatkan Lintas Sektor

Penemuan Kasus TB Parimo Baru 58 Persen, Penanganan Diminta Libatkan Lintas Sektor

22 Oktober 2026
Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

24 Oktober 2026
Dana Sharing 2027, Pemda Parimo Bidik Tambahan 60 Unit Bantuan Perumahan

Dana Sharing 2027, Pemda Parimo Bidik Tambahan 60 Unit Bantuan Perumahan

28 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d