PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus mengejar percepatan pendaftaran tanah milik daerah. Dari 63 dokumen yang telah diterima, 34 di antaranya sudah memasuki tahap pengukuran bidang tanah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Parimo, Adrudin Nur meminta, setiap tahapan pendaftaran tanah Pemda menghasilkan progres nyata dan ditindaklanjuti secara konsisten.
“Yang paling penting adalah menjaga komitmen. Ke depan, kita harus memastikan pada tiap pertemuan ada progres nyata dari setiap langkah yang telah disepakati bersama,” ujar Adrudin dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis, 10 September 2026.
Berdasarkan pendataan Bidang Aset BPKAD Parimo, dari 63 dokumen pendaftaran tanah yang diterima, sebanyak 46 dokumen telah diinput ke sistem aplikasi BPN. Sementara 17 dokumen dikembalikan karena belum lengkap dan masih perlu dilengkapi.
Dari 46 dokumen yang telah masuk sistem, sebanyak 34 dokumen telah dilakukan pengukuran bidang tanah. Sedangkan 12 dokumen lainnya masih menunggu proses dari BPN.
Adrudin menekankan pentingnya koordinasi dan komitmen bersama, agar proses tersebut tidak berhenti pada pendataan dan penginputan dokumen, tetapi berlanjut hingga seluruh tahapan pendaftaran dapat diselesaikan.
Dalam Rakor tersebut, juga dibahas perlunya sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Milik Pemda kepada pihak terkait.
Langkah ini, dinilai penting untuk menyamakan pemahaman dan mencegah persoalan dalam proses pendaftaran maupun pengelolaan aset daerah di kemudian hari.
Percepatan pendaftaran tanah, menjadi bagian dari upaya Pemda Parimo menata dan memberikan kepastian administrasi atas aset tanah milik pemerintah daerah.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira














